Diduga Kebal Hukum Tambang Batu Andesit Di Wilayah Kecamatan Way Tuba Terus Beroperasi

Posted by : mitraadh April 17, 2025 Tags : Batu , Ilegal , Lampung

Way Kanan –Mitra Adhyaksa- Aktivitas tambang Batu Andesit diduga ilegal tepatnya yang berlokasi di Desa Way Mencar Kecamatan Way Tuba , Kabupaten Way kanan diduga tidak memiliki ijin lengkap, seperti pemiliknya kebal hukum, terbukti,sejak tahun 2022 hingga sekarang masih tetap beroperasi. Rabu 14/04/2025

Kegiatan penambangan tersebut nampak berjalan lancar, sepertinya pengusaha tutup mata tutup telinga dan merasa kebal hukum,sehingga nekat terus beroperasi dengan merasa aman, tidak ada rasa cemas sedikitpun.

Terlihat nampak di mata, dampak dari usahanya itu, teramat sangat merusak ekosistem hutan, lingkungan, akses jalan dan merugikan pengguna jalan disaat musim penghujan seperti ini, begitu sangat membahayakan.

Diduga galian tersebut belum mengantongi izin penambangan yang lengkap, dari Dinas instansi terkait, namun kenyataan malah semakin nekat tidak perduli atas dampaknya, demi meraup keuntungan pribadi.

Diketahui tambang tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2022.

Ironisnya pemilik galian tambang batu tersebut, masa bodoh .dengan peraturan dan seakan kebal hukum, terkesan pihak PT Alam Mencar Jaya,kang kangi Undang – undang dengan seenaknya membuka tambang galian batuan meskipun tanpa mengantongi perijinan terlebih dahulu.

Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari pengapnya debu yang mencemari lingkungan dari bisingnya armada pengangkut tanah yang setiap hari hilir mudik yang membuat jalan rusak, becek dan licin disaat musim hujan seperti sekarang ini dan sebagainya, namun penambangan Betu Andesit yang diduga tidak berizin alias Ilegal ini tetap melenggang beroperasi sepertinya kebal hukum

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

“Saat awak media investigasi dengan salah satu tokoh masyarakat desa way mencar kecamatan way tuba kabupaten Way kanan setempat yang tidak mau ditulis namanya ketika dimintai keterangan mengatakan, kegitan ini sudah berlangsung berapa bulan yang lalu dengan menggunakan alat berat jenis Excavator dan saya belum pernah melihat ada papan perijinanya yang terpampang”ucapnya.

Ia juga berharap, agar aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas kegiatan tanpa ijin Lengkap ini sesuai dengan UU yang berlaku agar tidak merasa kebal hukum dan punya backing.(JHON)

RELATED POSTS
FOLLOW US