Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur membongkar dugaan tindak pidana pada pekerjaan Belanja Gedung dan Bangunan Tugas Pembantuan untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah ( Revitalisasi Pasar Impres Bintuhan ) oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kaur TA 2022, dengan anggaran mencapai Rp 2,3 miliar.
Kasi Pidsus pun menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus Dugaan Korupsi Belanja Gedung dan Bangunan Tugas Pembantuan di Kabupaten Kaur itu, rabu (31/7/24).
Adapun kelima orang tersangka yakni, AGS selaku Kepala Dinas Disperindag Kopi Kaur sebagai Pengguna Anggaran (KPA), PND selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), MLD selaku direktur CV. SYB dan SDR selaku peminjam perusahaan CV. SYB serta THB selaku anggota Pokja. ( Red )