Rivan Zulizar S.Kom Minta Pihak Kepolisian Kenakan Pasal Berlapis Kepada Para Tersangka Sesuai Fakta Kejadian Di Lapangan.

Posted by : mitraadh August 14, 2024

Mitra Adyaksa – Way Kanan, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa para tersangka telah ditetapkan setelah terlibat dalam bentrokan yang melibatkan penggunaan senjata tajam. “Polres Way Kanan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka menggunakan senjata tajam selama kejadian,” ujarnya pada Rabu (14/8/2024).

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Menanggapi terkait perkenaan pasal yang di jerat kepada 6 tersangka tersebut, Rivan Zulizar Ketua Markas Cabang LMPI Way Kanan Berpendapat bahwa ” Seharusnya jerat pasal yang di kenakan ke mereka selaku tersangka harus berlapis, tidak hanya Pasal 170 KHUP saja”,

Sambung kata ” Saya menilai dan menduga perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh para tersangka tersebut jika melihat dari aspek fakta kasat mata dilapangan itu jelas berpotensi untuk memenuhi unsur pidana yaitu Pasal 338 juncto Pasal 458 terkait dengan percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 ayat ( 1 ) dan Pasal 2 Ayat ( 1) UU No 12 Tahun 1951 Tentang UU Darurat, terkait dengan membawa senjata api senjata tajam tanpa hak, yang berbunyi ” Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba
menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”, Tegas Rivan

Untuk itu maka publik meminta kepada pihak kepolisian untuk bisa mengkaji secara hukum agar para tersangka bisa di jerat dengan pasal berlapis yang setimpal dengan perbuatan yang di lakukan orang para tersangka. ( Ali )

RELATED POSTS
FOLLOW US