Ridwan Maulana Direktur MCA & Founder Masyarakat Independent GERMASI Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Dana BOKB Dinas PPKBP3A Kab. Lampung Barat Ta. 2023 Ke KPK RI

Posted by : mitraadh December 29, 2024

Mitra Adhyaksa – Lampung Barat, Direktur Cipta Media Adhyaksa sekaligus Founder Masyarakat Independent Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( GERMASI ) Ridwan Maulana didampingi dengan Tim Advokasi Hukumnya telah melaporkan Dugaan Indikasi Korupsi Dana BOKB pada Dinas PPKBPPPA Kab. Lampung Barat Ta. 2023 ke KPK RI di Jakarta.

Hal ini di ungkapkan oleh Wahdi Syarif selaku Juru Bicara Masyarakat Independent Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( GERMASI ) saat dihubungi melalui via WhatsApp oleh awak media.

“Benar pihak kami bersama dengan Tim Advokasi Hukum sudah melaporkan Dugaan Indikasi Korupsi Dana BOKB Dinas PPKBP3A ke KPK RI di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2024 lalu ” Ungkap Wahdi.

Sambung kata ” Dugaan indikasi Korupsi yang kami laporkan itu terkait 12 ( Dua belas ) item Kegiatan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dinas PPKBPPPA Kab. Lampung Barat Ta. 2023 Senilai Rp. 1.680.634.540,- yang dimana Dokumen Pertanggungjawaban Penggunaan Dananya diduga terindikasi dimanipulasi sehingga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya ( Fiktip )”,

Atas Dugaan Indikasi Korupsi tersebut Tim Masyarakat Independent GERMASI sebelumnya sudah mengirimkan Surat Konfirmasi dengan Nomor : 100 / KONFIRMASI / MASYARAKAT INDEPENDENT – GERMASI / PP.43-2018 / XII / 2024. Perihal : Konfirmasi Dugaan Indikasi Penyimpangan Anggaran Pada Pelaksanaan Realisasi Kegiatan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas PPKBPPPA Kab. Lampung Barat Ta. 2023, namun sampai dengan saat ini tidak ada jawaban dari Pihak Dinas terkait.

Direktur MCA sekaligus Founder Aktifis Masyarkat Independent GERMASI Ridwan Maulana saat di konfirmasi mengatakan bahwa ” Bahwa indikasi dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi pada Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas PPKBPPPA Kab. Lampung Barat Ta.2023 tersebut, tentunya diduga berpotensi memenuhi unsur untuk melanggar Pasal 3 ( Panyalahgunaan Wewenang ), Pasal 8 dan 9 ( Penggelapan Dalam Jabatan ) Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi”,

Sambung kata ” Oknum – oknum yang terlibat dalam permasalah ini telah kami laporkan dan saat ini kami sedang menunggu tahapan selanjutnya dari KPK RI yaitu pemeriksaan”, ungkapnya

Ridwan menambahkan bahwa ” Sesuai informasi inteligent yang saya terima dari salah satu pihak inteligent yang institusinya di akui intergritasnya di NKRI ini, bahwa Dana BOKB tersebut diduga disalahgunakan untuk kebutuhan dana politik dari salah satu oknum penguasa setempat, maka berdasar pada informasi tersebut untuk itu kami meminta kepada pihak KPK RI untuk dapat menelusuri dan menyelidiki terkait fakta informasi intelegent tersebut, agar fakta yang tersembunyi ini bisa terungkap dan menjadi terang benerang, kami dan Tim Advokasi Hukum akan selalu mengawal proses pengaduan ini “, Tutup Ridwan.

RELATED POSTS
FOLLOW US