Mitra Adhyaksa – PALI, Guna memenuhi hak masyarakat untuk mengRealisasi Penggunaan Anggaran Dana Desa ( DD ) Desa Panta Dewa, Kec. Talang Ubi, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023 dan 2024″,etahui penggunaan uang rakyat, melaksanakan peran serta dalam langkah Upaya
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Desa ( DD ) Desa Panta Dewa, Kec. Talang Ubi, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Bahwa nerujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, BAB II, TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT, Bagian Kesatu, Umum, Pasal 2 ayat :
(1). Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2).Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk : Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
Dengan mengacu sesuai ketentuan aturan pemerintah tersebut maka Tim Masyarakat Independent GERMASI telah melakukan serangkaian upaya pemantauan dan penghimpunan informasi terhadap pelaksanaan Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Desa ( DD ) Desa Panta Dewa, Kec. Talang Ubi, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Bahwa berdasarkan hasil analisa dan investigasi data yang telah di lakukan oleh Tim Masyarakat Independent GERMASI tersebut, maka di temukana dugaan indikasi penyimpangan dalam merealisasikan penggunaan dana desa yang diduga berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yaitu KKN dengan uraian fakta- fakta sebagai berikut :
1. Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Desa Panta Dewa, Kec. Talang Ubi, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir menganggarkan Dana Desa sebesar Rp. 1.158.273.000,- dan telah di salurkan realisasinya pada tahap 1, 2 dan 3 yaitu sebesar Rp. 1.158.273.000,-
Berdasarkan hasil analisa dan investigasi data ditemukan dugaan indikasi penyimpangan yang diduga terindikasi KKN pada pelaksanaan realisasi kegiatan sebagai berikut :
1). Penyelenggaraan Posyandu Makan Tambahan Rp. 69.600.000,-
2). Sistem Pembangunan Air Limbah 200m Rp. 121.369.000,-
3). Jalan Pemukiman 320 m Rp. 138.682.500,-
4). Gedung Balai Desa Rp. 262.560.500,-
5). Sumur Resapan 3 Unit Rp. 106.696.000,-
6). Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa 3 Paket Rp. 231.608.500,-
2. Bahwa pada Tahun Anggaran 2024 Desa Panta Dewa, Kec. Talang Ubi, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir menganggarkan Dana Desa sebesar Rp. 1.166.735.000,- dan telah di salurkan realisasinya pada tahap 1 yaitu sebesar Rp. 649.675.000,- dan tahap 2 yaitu Rp. 517.059.200.
Berdasarkan hasil analisa dan investigasi data ditemukan dugaan indikasi penyimpangan yang diduga terindikasi KKN pada pelaksanaan realisasi kegiatan sebagai berikut :
1). Penyaluran Tahap 2 Rp. 517.059.200
2). Pembangunan/Rehabilitas/ Peningkatan Sumur Peresapan dengan Jumlah 6 Unit Rp. 177.745.000,-
3). Penyelenggaraan Posyandu Rp. 22.500.000,-
4). Insentif KPM dan Kadar Posyandu Rp. 9.200.000,-
5). Pembangunan Siring Bata Ukuran 30 x 30 Tbl 10 cm,100 m Rp. 60.184.000,-
6). Pembangunan Siring Bata Ukuran 30 x 30 Tebal 10 cm, 208 m Rp. 30.139.000,-
7). Pembangunan Siring Beton Ukuran 0,5 x 0,5 x 100 m Rp. 66.343.000,-
8). Pembangunan Rambat Beton Ukuran 1,5 x 15 x 145 m Rp. 62.021.000,-
9). Pembangunan Jalan Rambat Beton Ukuran 1,15 x 70 m Rp. 22.678.000,-
3. Bahwa Oknum Kepala Desa Panta Dewa dalam Pengembangan Desa melalui dokumen perencanaan, diduga tidak Transparansi, dan tidak mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 145 Tahun 2023 yang mana ada beberapa rincian pengelolaan Dana Desa Panta Dewa yang di duga teridikasi terdapat kecurangan dalam realisasi pelaksanaan kegiatannya.
Terkait dugaan indikasi penyimpangan tersersebut Eri Widosen selalu Aktivis Masyarakat Independent Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( GERMASI ) bersama Tim dengan tetap menjujung tinggi Azas Praduga Tak Bersalah telah melayangkan Surat Konfirmasi dengan Nomor Surat 110/Konfirmasi/Masyarakat Independen-KBR/PP-06-23. Kepada Kepala Desa Panta Dewa Tanggal 22 November 2024, Namun sampai dengan saat ini tidak ada jawaban baik secara lisan mau pun secara tertulis dari pihak-pihak terkait tersebut.
” Kami telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Desa Panta Dewa, namun sampai saat ini tidak ada jawaban baik secara lisan maupun tertulis”, ungkap Eri
Sambung kata ” Karena surat konfirmasi yang kami layangkan tidak mendapatkan jawaban, maka sesuai ketentuan kami akan melakukan serangkaian upaya hukum dengan membuat laporan pengaduan kepada pihak APIP dan APH guna meminta untuk dapat melakukan Proses Pemeriksaan dan Audit dengan tujuan tertentu atas Dugaan Indikasi Penyimpangan pada Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Desa ( DD ) Desa Panta Dewa, Kec. Talang Ubi, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023 dan 2024″, Tegas Eri ( Tim )