Presiden Prabowo Diminta Tegas Selesaikan Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bengkalis

Posted by : mitraadh October 9, 2025

” Diduga Ada Kepentingan Politik di Balik Tertahannya Putusan MK “

Mitra Adhyaksa — Jakarta, Polemik perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bengkalis terus menuai sorotan. Tokoh masyarakat Bengkalis mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, turun tangan langsung menyelesaikan kebuntuan hukum terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa. (9/10/2025).

Desakan ini muncul karena hingga kini para mantan kades di Bengkalis belum juga mendapatkan hak perpanjangan jabatan, padahal di berbagai daerah lain kebijakan tersebut sudah dijalankan dan bahkan para kadesnya telah dilantik kembali secara resmi.

Menurut Dr. M. Tegar Sedayu, S.H., M.H., IFHGAS, tokoh nasional sekaligus Ketua Umum Cakra Surya Manggala, ketidakpastian ini sudah menimbulkan keresahan dan potensi kesenjangan sosial di tengah masyarakat desa.

“Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal keadilan dan kepastian hukum. Putusan MK itu adalah amanah konstitusi harus dijalankan, bukan ditunda-tunda dengan alasan yang dibuat-buat,” tegas Tegar di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Ia menilai, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah bersikap tebang pilih dan tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Kami melihat ada perlakuan seperti anak kandung dan anak tiri. Di daerah lain sudah diperpanjang dan dilantik, tapi Bengkalis justru dibiarkan menggantung. Ini jelas diskriminatif dan melanggar rasa keadilan masyarakat desa,” ujarnya dengan nada keras.

Tegar bahkan menduga kuat ada kepentingan politik dan kelompok tertentu yang berusaha menghalangi perpanjangan masa jabatan kades di Bengkalis.

“Saya menduga ada permainan dan kepentingan terselubung di balik lambannya keputusan ini. Jangan-jangan ada pihak-pihak yang sengaja menunda agar posisi kepala desa terus dijabat oleh pejabat sementara (Pj). Ini harus diusut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tegar menyoroti fakta bahwa jabatan Pj Kades di Bengkalis sudah berlangsung lebih dari satu tahun, tanpa ada kejelasan kapan akan diganti oleh kepala desa definitif.

“Ini sudah sangat janggal. Masa jabatan Pj seharusnya bersifat sementara, bukan permanen. Tapi di Bengkalis, Pj sudah memimpin lebih dari setahun bahkan sebagian sudah melewati dua kali perpanjangan surat keputusan. Ini mengindikasikan ada sesuatu yang tidak beres,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kondisi ini tidak hanya melanggar semangat demokrasi desa, tapi juga membuka ruang intervensi politik dan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pemerintahan desa.

Tegar kemudian meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memanggil langsung Menteri Dalam Negeri dan meminta penjelasan terbuka terkait keterlambatan pelaksanaan putusan MK di Bengkalis.

“Bapak Presiden harus turun tangan. Jangan biarkan ada oknum aparat birokrasi yang bermain di balik kebijakan publik. Ini menyangkut hak masyarakat desa yang dilindungi konstitusi,” ujarnya.

Ia juga mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri untuk menyelidiki dugaan kejanggalan dan potensi penyalahgunaan wewenang di balik tidak dijalankannya perpanjangan masa jabatan kades.

“Kalau benar ada unsur politik dan kepentingan pribadi di balik keputusan ini, maka penegak hukum wajib bertindak. Jangan sampai keadilan di Bengkalis dikorbankan hanya karena kepentingan kelompok tertentu,” tegas Tegar

Menurutnya, hingga kini ratusan desa di Bengkalis masih dijabat oleh Pj Kades selama lebih dari satu tahun penuh. Kondisi ini, kata dia, tidak sehat bagi demokrasi desa dan berpotensi menimbulkan ketidakstabilan sosial dan politik di akar rumput.

( Red )

RELATED POSTS
FOLLOW US