
Wajo, Sulsel-Mitra Adhyaksa- Portal online “Bongkar Wajo” menuai kecaman dari berbagai pihak menyusul tayangan tulisannya yang dinilai tidak berimbang dan cenderung membela pengusaha karaoke di Kabupaten Wajo. Narasi yang menyerang media, LSM, dan politisi lokal dianggap tidak memenuhi kaidah jurnalistik dan diduga sebagai konter narasi pesanan atas pemberitaan hiburan malam yang sebelumnya viral.
Ketidakjelasan legalitas “Bongkar Wajo” menjadi sorotan utama. Portal tersebut tidak mencantumkan struktur redaksi, badan hukum, maupun alamat kantor. Direktur YBH MIM, Hadi, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 UU Pers No. 40 Tahun 1999, “Bongkar Wajo” bukanlah media yang sah karena tidak berbadan hukum dan tidak mencantumkan alamat redaksi yang terverifikasi. Ia menilai tulisan tersebut sarat kepentingan, hanya mengedepankan opini tanpa verifikasi, dan berpotensi menyesatkan publik.
Senada dengan Hadi, Ketua DPP AJUN RI, Hariyadi Talli, menyebut media tanpa badan hukum yang menyebarkan berita sepihak sebagai media ilegal. Ia juga menyoroti maraknya oknum yang mengaku wartawan tanpa terdaftar di boks redaksi, hanya bermodal kartu pers.
LSM dan tokoh masyarakat juga mempertanyakan motif di balik narasi “pembunuhan karakter” yang dibangun “Bongkar Wajo,” mengingat pemberitaan sebelumnya di media arus utama justru menyoroti keresahan warga terkait aktivitas hiburan malam. Hadi meminta aparat dan Kominfo menertibkan media tidak sah yang berpotensi menyebarkan disinformasi untuk mencegah hilangnya kepercayaan publik terhadap media objektif.
informasi dirangkum dan diterbitkan pada Selasa 27/5/2025.
(Redaksi)