Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Kapitasi JKN dan BOK Puskesmas Kecamatan Gunung Labuhan Ta. 2022, 2023 dan 2024 Diduga Bermasalah.

Posted by : mitraadh August 8, 2024

Mitra Adhyaksa – Way Kanan, Pelaksanaan realisasi penggunaan anggaran Dana Kapitasi Jkn Ta. 2022, 2023 dan 2024 dan Penggunaan Dana BOK Ta. 2022 – 2023 Puskemas Gunung Labuhan yang dilaporkan telah terserap dan terealisasi diduga bermasalah.

Pasalnya berdasarkan hasil investigasi yang di lakukan oleh Tim Masyarakat Independent GERMASI dengan membandingkan analisa terhadap data serta penghimpunan informasi yang telah dilakukan dilapangan pada Hari Rabu tanggal 08 agustus 2024. Maka ditemukan dugaan indikasi kejanggalan dalam merealisasikan penggunaan anggaran Dana Kapitasi dan BOK yang diduga terindikasi tidak sesuai dengan fakta – fakta sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasarkan Laporan serapan realisasi penggunaan Dana Kapitasi JKN Periode Tahun 2022, 2023 dan 2024 ( Periode Januari – Agustus ) ditemukan fakta bahwa Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana Kapitasi JKN yang tertera di data masih dilaporkan atas nama Sopian, Skm, sedangkan Sopian, Skm per bulan Februari 2022 sudah tidak menjabat sebagai Kepala Puskesmas Gunung Labuhan dan telah pindah tugas sebagai staf di Puskesmas Baradatu.
  2. Realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas Gunung Labuhan Ta. 2022 dan 2023 diduga terindikasi digunakan tidak sesuai dengan dengan fakta yang sebenarnya, berdasarkan hasil konfirmasi kepada kasubag tata usaha ( TU ) Puskesmas Gunung Labuhan terkait dana belanja perjalaanan dinas dalam wilayah di ketahui anggaran yg di realisasi dan diterima pertugas jumlahnya tidak tetap dan bervariasi mulai dari 25 ribu, 50 ribu dan sampai dengan 75 ribu per orang, sedangkan sesuai data RAB BOK nilai dananya dilaporkan tetap dan tidak bervariasi yaitu untuk uang saku petugas sebesar 75 ribu dan uang transport sebesar 50 ribu.
  3. Realisasi anggaran untuk kegiatan belanja makan dan Snack jumlahnya terlalu signifikan sehingga di duga belanja makan dan snack yang dilaporkan terealisasi tersebut jumlahnya tidak sesuai dengan fakta kenyataan sebenarnya.
  4. Masyarakat Independent GERMASI menduga bahwa Saudara Zulkarnain, Amd, AK terkait jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Gunung Labuhan diduga terindikasi tak sesuai dengan ketentuan aturan sebagai syarat untuk diangkat menjadi Kepala Puskemas, Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 tahun 2019, yang dijelaskan beberapa poin sebagai syarat untuk diangkat menjadi kepala puskesmas, diantaranya memiliki pendidikan bidang kesehatan paling rendah yaitu S1, Selain itu, pernah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan jenjang ahli pertama minimal 2 tahun, memiliki kemampuan manajemen kesehatan masyarakat yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan manajemen Puskesmas, serta pernah bekerja di Puskesmas selama 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan manajemen Puskesmas, karena diduga tidak memenuhi syarat dan kriteria sebagai kepala puskemas sesuai dengan dengan ketentuan peraturan pemerintah tersebut, tentunya hal ini dapat mempengaruhi dan menguatkan bukti terkait uraian fakta temuan pada point ke 1 di atas terkait nama Sopian Skm yang masih terdata sebagai penggung Jawab penggunaan Dana Kapitasi JKN dari Ta. 2022, 2023 dan 2024 ( Periode januari – Agustus ).

Ridwan Maulana sebagai Founder Masyarakat Independent GERMASI mengatakan ” kami menyakini apabila pihak BPK RI dan APH melakukan proses Audit, Pemeriksaan, Penyelidikan dan Penyidikan atas infromasi yang kami temukan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pastinya akan ditemukan indikasi Dugaan penyimpangan dalam meralisasikan Dana Kapitas JKN dan Dana BOK yang terinfikasi diduga berpotensi sebagai Tindak Pidana Korupsi”, Ungkapnya

Sambung kata ” Dugaan penyimpangan tersebut diduga berpotensi untuk memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 3, 8 dan 9 UU RI No . 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi”, Tegasnya

Berdasarkan fakta – fakta tersebut maka Masyarakat Independent GERMASI akan melaporkan dugaan indikasi penyimpangan tersebut kepada BPK RI dan Aparat Penegak Hukum agar menjadi terang benerang secara hukum dan menjadi efek jera supaya hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. ( Asipi )

RELATED POSTS
FOLLOW US