Pangkalan LPG 3 KG Bersubsidi WAHYUDIANTO Kampung Mulya Sari, Jual Di Atas HET & Pengecer Non Resmi

Posted by : mitraadh August 6, 2024

Mitra Adhyaksa – Way Kanan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengimbau warga Lampung untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi yang terjamin harga dan kualitasnya.

Namun berbeda dengan kenyataan di lapangan.
pangkalan Gas LPG 3 kg milik WAHYUDIANTO di Kampung Mulya Sari Kecamatan Negeri Agung Waykanan, dengan no registrasi 234769749729026 melakukan pelanggaran perjanjian kontrak yang di sepakati antara Pangkalan yang ia miliki dengan pihak Pertamina Patra niaga regional Sumbagsel, dengan harga Rp.16.750′, dan hasil keputusan wilayah masing masing adalah Rp.18.000′, hingga Rp.19.000′,

Pasalnya Pangkalan Gas LPG 3 kg bersubsidi tersebut menjual tabung Gas bersubsidi ke pengecer atau warung dengan harga hingga Pp.22.000′, sedangkan masyarakat di lingkungan pangkalan sebagian di larang membeli di pangkalan miliknya tersebut.

Menurut keterangan beberapa warga yang tidak disebutkan namanya mereka membeli tabung Gas dengan berat 3 kg di warung dengan harga Rp.25.000,


“, Kami beli di warung dekat rumah pak 25 ribu, kalau di pangkalan ya sama aja tapi ga boleh sama yang punya pangkalan jadi kami terpaksa beli di warung yang jual “, ungkap warga menjelaskan saat di mintai keterangan.

Sedangkan beberapa warung sembako yang menjual Gas LPG 3 kg yang tidak memiliki izin resmi dari pihak Pertamina sendiri mengatakan kalau mereka membeli dari pangkalan Wahyudianto Alias kijing dengan harga hingga 22 ribu rupiah.

Atas perbuatannya Pangkalan LPG 3 kg bersubsidi milik Wahyudianto jelas diduga telah Melanggar UUD perlindungan konsumen No 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf A dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak 2 milyar.

Pertamina Patra Niaga juga akan memberikan ancaman pidana penjualan LPG 3 kilogram di penyalur non resmi ( pengecer ) dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi ( HET ) yang ditetapkan pemerintah.

Dalam UU Migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah. Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa diancam pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp.30 miliar.

Atas hal tersebut maka Masyarakat Independent Germasi mendesak agar APH yang ada di kabupaten Waykanan untuk dapat melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pemilik Pangkalan Gas LPG 3 kg bersubsidi Wahyudianto di Kampung Mulya Sari Kecamatan Negeri Agung Way kanan untuk dapat di proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dinegara republik indonesia. ( Asipi )

RELATED POSTS
FOLLOW US