Mitra Adhyaksa – Ogan Komering Ulu,
Pangkalan LPG 3 Kg bersubsidi Dedi Kurniawan, yang berlokasi di Kelurahan Baturaja Permai Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, diduga lakukan penyimpangan penyaluran dan menjual LPG 3 Kg bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi ( HET ) yang telah ditentukan dan ditetapkan pemerintah.
Fakta penyimpangan tersebut terkuat berdasarkan hasil investigasi Mujrimin selaku Aktifis Masyarakat Independent Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( GERMASI ), pada hari kamis 24 Juli 2024, di Dusun Wanarata RT 04 / 01 Batumarta II Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU.
Pada saat Mujrimin melakukan proses penghimpunan informasi kepada beberapa masyarakat penerima manfaat LPG 3 Kg Bersubsidi, maka sesuai informasi didapati sebuah Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi Supandi / Indy yang kedapatan menjual LPG 3 Kg dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi ( HET ) yakni sebesar Rp. 22.000 Per Tabung.
Saat di konfirmasi kepada Supandi selaku pemilik Pangkalan Lpg 3 Kg Bersubsidi Supandi / Indy, yang bersangkutan mengakui bahwa telah menjual LPG 3 Kg Bersubsidi dengan harga sebesar Rp. 22.000,- Per Tabung harga jual tersebut sesuai arahan dari dedi, alokasi LPG 3 Kg yang di jual dan di edarkan melalui pangkalannya itu berasal atau dipasok dari Pangakalan Lpg 3 Kg Bersubsidi Dedi Kurniawan yang berlokasi di Baturaja Permai Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu
Ketika dicecar pertanyaan oleh Aktifis Germasi dan tim media diperoleh fakta keterangan dari Supandi bahwa pangkalan yang sekarang dikelolanya merupakan hanya sebatas atas nama saja, terkait legalitas perizinan, surat menyurat dan modal usaha semua diurus dan diadakan anaknya yang bernama Dedi Kurniawan.
Supandi juga menjelaskan bahwa ia hanya mendapatkan pasokan jatah sebanyak 10 tabung saja dari Dedi untuk dijual ke masyarakat di wilayah Dusun Wanarata Desa Batumarta II, sisa tabung lainya berada di Pangkalan Dedi di Baturaja Permai Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu
Merujuk dari keterangan Supandi tersebut, maka pihak Aktifis Masyarakat Independent Germasi telah mengirimkan surat konfirmasi klarifikasi kepada Dedi Kurniawan sebagai bentuk azas praduga tak bersalah terkait dugaan temuan penyimpangan pada penyaluran LPJ 3 Kg bersubsidi.
Bahwa melalui aplikasi Whatsapp Dedi Kurniawan memberikan keterangan sebagai berikut :
” Mau konfirmasi pak, pangkalan supandi itu sudah lama tidak dapat alokasi / jatah karna sudah mau d tutup, namun belom sempat lepas plang pangkalan saja”,
” Dan itu gas yg ada d sana itu ambil dari pangkalan saya”.
” Kalo kk bisa cek ke pertamina juga gpp, cek aja alokasi ny tahun ini emng sudah tidak ada, kalo gk salah mei kemarin terakhir dapat 50 tbg, kalo gk salah ingat…
dari bulan 1 thn ini bahkan itu pak..”, Klarifikasi Dedi
Meskipun telah ada klarifikasi Dedi melalui Aplikasi Whatsapp, Tim Masyarakat Independent GERMASI mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap menempuh langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan Indikasi penyimpangan penyaluran dan perjualan LPG 3 Kg bersubsidi tersebut.
Novriansyah selaku Koordinator Masyarakat Independent GERMASI mengatakan bahwa ” Dugaan Indikasi Penyimpangan tersebut patut diduga berpotensi untuk memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja “,
” Dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”, Tegas Novriansyah
( Red xxx )