Oknum Kades Nekudu Siap Laporkan Oknum LSM ke Penegak Hukum karena Merasa Tertipu

Posted by : mitraadh May 27, 2025

Mitra Adhyaksa – Konawe. Dugaan praktik penipuan berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali mencuat. Kepala Desa Nekudu, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Sujoyo, mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan LSM.

Menurut keterangan Sujoyo, pada bulan Juli 2024 lalu, dua pria yang mengaku sebagai anggota LSM datang ke kediamannya. Keduanya dikenal dengan inisial A. SMS (54) dan rekannya KMR (43). Mereka menawarkan program pengadaan sapi melalui proposal, yang diklaim sebagai bagian dari kerja sama dengan Kementerian Peternakan.

“Mereka bilang, banyak desa sudah dibantu. Saya hanya perlu membuat proposal dan menyetor dana sebesar enam juta rupiah untuk mempercepat proses,” ujar Sujoyo.

Karena merasa yakin, Sujoyo memenuhi permintaan tersebut. Namun, hingga kini bantuan sapi yang dijanjikan tak kunjung datang. Saat didatangi, para oknum tersebut hanya meminta Sujoyo untuk bersabar dan terus menjanjikan waktu.

Kini, hampir satu tahun berlalu sejak kesepakatan itu, Sujoyo merasa dirinya telah menjadi korban penipuan dan mengaku siap melaporkan kasus ini ke penegak hukum.

“Saya akan ambil jalur hukum. Ini sudah keterlaluan. Jangan sampai kepala desa lain ikut menjadi korban,” tegasnya.

Dasar Hukum

Perbuatan para oknum tersebut berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Selain itu, jika terbukti menyalahgunakan identitas atau legalitas LSM, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), khususnya:

Pasal 59 ayat (3): Organisasi kemasyarakatan dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan kegiatan penipuan dan pemerasan terhadap masyarakat. ( Rilis )

RELATED POSTS
FOLLOW US