Mitra Adhyaksa – Baturaja,
Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Ogan Komering Ulu telah 3 kali melayangkan surat kepada KS selaku oknum Kades Penantian dan ZL selaku oknum Kades Mekar Sari Kecamatan Sosoh Buay Rayab Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang mana telah mengabaikan panggilan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Ogan Komering Ulu. 5/10/2024
Oleh sebab itu pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Ogan Komering Ulu, akan melakukan tindakan tegas kepada kedua oknum kades tersebut, yang mana kedua Oknun Kepala Desa tersebut diduga telah melanggar ketentuan dan Kode Etik tentang sikap kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Ogan Komering Ulu.
Aida Ginting, S.Pd. M.Si berpendapat ” Apakah patut di contoh perilaku kedua kades yang seharusnya memberikan contoh yang baik sebagai pengayom masyarakat, yang mana pada tanggal 15 Agustus 2024 lalu ada orang tua korban yg benama Megawati yang berdomisili di Desa Mekar Sari Kec. Sosoh Buay Rayab telah melaporkan tindakkan penganiayaan terhadap anaknya ke Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Ogan Komering Ulu yang di duga pelaku penganiayaan tersebut masih kerabat dekat dari Kades Penantian, sesuai Pasal 9 ayat 1a Nomor 23 Tahun 2023 yang bunyi nya ” Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan, dari kejahatan seksual /kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, satuan tenaga pendidik dan pihak lainnya”, Ungkapnya.
Sambung kata ” Jadi dalam hal ini Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Ogan Komering Ulu yang di pimpin oleh Naproni, ST. M.Kom akan bertindak tegas untuk menindak lanjuti kasus ini, dan segera memberi arahan kepada anggota nya agar kasus ini di tindak lanjuti”, Tegasnya.
Ada beberapa bukti hasil kekerasan fisik yg dilakukan pelaku terhadap korban yaitu adanya hasil visum yg menunjukan adanya pembengkakan di samping atau sebelah telinga kiri korban sebesar 0,5 ml.
Bahwa sesuai informasi pihak pelaku yang diduga merupakan keluarga dekat dari oknum Kades Penantian telah melakukan perdamaian di antara kedua belah pihak dengan cara hanya memberikan amplop berisi uang sebesar Rp. 500.000,- kepada pihak korban dan tanpa mempertemukan pelaku dan korban serta tidak dilengkapi dengan surat pernyataan di atas materai.
Berdasarkan fakta peristiwa tersebut maka, Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Ogan Komering Ulu akan segera mengambil sikap sebagai mana mestinya, yang mana seharusnya pihak Komnas PA harus dilibatkan dalam mendampingi dan membuat pernyataan sebagai mana mestinya.
Dalam hal ini Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Ogan Komering Ulu merasa di kesampingkan, tindakannya di hiraukan yang mana upaya Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Ogan Komering Ulu ini bisa membantu dan menjaga hak hak anak supaya tindakan – tidakan yang tidak kita inginkan baik itu kekerasan bulying, penganiaya , seksual dan asusila, tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Bapak Gubernur, Bupati, Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Sosial dan beberapa instansi terkait selalu memberikan dukungan penuh dan Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Indonesia dalam hal ini sesuai Tupoksinya akan bekerja sama dalam menuntaskan segala masalah terkait untuk anak bangsa sesuai dengan UUD yang belaku. ( Red )