Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita menghadiri agenda pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Kamis, 1 Agustus 2024.
“Bahwa KPK berharap saudari HGR akan hadir sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).
Ita bersama suaminya Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah seyogianya diperiksa pada Selasa (30/7). Namun, Ita berhalangan hadir karena ada agenda rapat paripurna bersama DPRD Kota Semarang. Ita meminta penjadwalan ulang.
Sementara Alwin Basri memenuhi panggilan. Ia mengaku sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK dan mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum.
“Nggih,” kata dia saat dikonfirmasi mengenai SPDP.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar yang telah menerima SPDP. Hal itu disampaikan keduanya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (31/7).
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17-25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
Sejauh ini empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka ialah Ita, Alwin Basri, serta dua orang pihak swasta bernama Martono dan Rachmat. Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/