Kejari OKU Terima Kelengkapan Perkara Dugaan Indikasi Korupsi Di Kecamatan Baturaja Barat

Posted by : mitraadh October 4, 2024

Mitra Adhyaksa – Baturaja, Setelah sekian lama pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor tahun anggaran 2022 di Kecamatan Baturaja Barat, akhirnya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres OKU melimpahkan kelengkapan perkara berupa barang bukti, tersangka dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU).

Tahap 2 perkara tindak pidana korupsi itu dilaksanakan, Selasa, (1/10/2024) siang di kantor Kejari OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasatreskrim AKP Setyo Hermawan yang disampaikan Kanit Pidkor Iptu Deddy Iskandar kepada media ini mengungkapkan, pihaknya telah memulai menangani kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi itu sejak Januari 2023 silam.

“Alhamdulillah setelah melalui serangkaian penyelidikan yang panjang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan hari ini baik tersangka, barang bukti dan berkas perkara kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU,” jelas Iptu Deddy disela penyerahan berkas, Selasa (1/10/2024).

Iptu Deddy menerangkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pihaknya menetapkan 4 orang tersangka pada kasus tersebut.

Dari 4 orang tersangka itu 1 orang berstatus pensiunan Camat Baturaja Barat, 1 orang berstatus ASN Aktif dan 2 orang berstatus warga sipil selaku pihak penyedia.

“Ada 4 Tersangka yakni HY, SA, HR dan IE. Ke 4 nya kita tetapkan sebagai tersangka di bulan Januari 2024 kemarin,” ungkapnya.

Sementara dikonfirmasi mengenai kerugian nengara yang disebabkan oleh ke 4 tersangka.

Iptu Deddy mengatakan besaran nilainya adalah sebesar 200 juta lebih.


“Untuk kerugian negara nilainya sebesar 242 juta rupiah,” lanjutnya.


Lebih dalam Iptu Deddy menjelaskan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ke 4 tersangka modusnya adalah dengan menggelembungkan serta melakukan belanja fiktif terkait pengadaan perlengkapan kantor se-Kecamatan Baturaja Barat.

Adapun barang bukti yang diserahkan diantaranya, sound system, tenda, genset, uang sebesar Rp. 40 juta serta ada pula barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan dari para tersangka.

Sementara itu kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yerry Tri Mulyawan membenarkan telah menerima serahan tahap 2 barang bukti, tersangka serta berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat kantor di Kecamatan Baturaja Barat itu.

“Para tersangka ini diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”

“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1,” jelas Yerry.

Yerry mengatakan terhitung sejak 1 Oktober 2024, ke 4 tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri OKU selama 20 hari kedepan di Rutan kelas 2 B Baturaja.

“Terhitung hari ini (1/10/2024) akan di tahan di rutan kelas II B Baturaja hingga 20 hari kedepan atau tepatnya hingga 20 Oktober 2024,” tegasnya. ( Novri )

RELATED POSTS
FOLLOW US