Mitra Adhyaksa – Kejaksaan Negeri
Pematang Siantar menerima kerugian negara dari Tersangka M pada Jumat ( 23/8/2024 ). Selanjutnya uang pengembalian kerugian negara tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Uang tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan penyusunan lzin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan Penyusunan AMDAL Gedung Witel dan Telkom di Kota Pematangsiantar tahun 2016 – 2017.
Tersangka M yang sebelumnya merupakan General Manager PT. Graha Sarana Duta ( PT GSD ) Areal Operation Medan berperan melakukan perikatan kontrak dengan PT. Sarlina Sapuang untuk menyusun perizinan.
Meski uang Korupsi telah dikembalikan, Kejari Pematangsiantar tak henti mengusut kasus ini hingga tuntas dan akan melimpahkan Tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum. ( Jaksa Pedia – Red )