Tabanan (Mitra Adhyaksa) — Korp Adhyaksa kembali menorehkan kebanggaan. Sosok jaksa berintegritas tinggi dan sarat inovasi, Zainur Arifin Syah, S.H., M.H., resmi dipromosikan menjadi Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1425/C/10/2025, terhitung mulai 13 Oktober 2025. (22/10/2025)

Jaksa kelahiran Bagansiapiapi, Kepulauan Riau, tahun 1978 ini dikenal sebagai figur tegas, visioner, dan berjiwa pembaharu. Sejak dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Tabanan pada 19 Juni 2024, Zainur berhasil mengubah wajah institusi menjadi lebih terbuka, humanis, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Salah satu terobosan monumental Zainur adalah penyelesaian tunggakan barang bukti perkara tilang, masalah klasik yang bertahun-tahun menghantui berbagai Kejari di seluruh Indonesia. Melalui gagasannya, Zainur menciptakan mekanisme penjualan langsung terhadap barang bukti tilang yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak diambil pemiliknya, tanpa menabrak aturan hukum.
Langkah berani ini tidak hanya menuntaskan penumpukan barang bukti, tetapi juga menambah pemasukan negara. Inovasi tersebut kemudian diadopsi secara nasional oleh Kejaksaan Agung RI, menempatkan Kejari Tabanan sebagai pelopor reformasi manajemen barang bukti.
Di bawah kepemimpinannya, Kejari Tabanan juga mencatat sejarah dengan mendirikan 133 Bale Sabha Adhyaksa di 133 desa di seluruh Kabupaten Tabanan. Program ini merupakan implementasi nyata dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Jaksa Garda Desa (JAGA DESA), menghadirkan jaksa di tengah masyarakat desa untuk mendampingi, melindungi, dan menyelesaikan persoalan hukum secara restoratif dan berbasis kearifan lokal.
Kepemimpinan Zainur juga dikenal berani dan berprinsip. Ia mengambil langkah tegas dengan membubarkan Yayasan “Anak Bali Luih” karena pengurusnya terindikasi terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tindakan progresif yang baru pertama kali dilakukan Kejaksaan terhadap lembaga berbadan hukum yang menyimpang.
Selain itu, Kejari Tabanan juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Tahun 2020–2021 yang merugikan negara Rp1,85 miliar. Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum di bawah Zainur tidak pandang bulu.
Zainur juga melahirkan inovasi sosial-ekonomi bertajuk “JAMU PANGAN” (Jaksa Mendampingi UMKM dan Ketahanan Pangan) program yang mengintegrasikan peran Kejaksaan dalam penguatan ekonomi desa dan pemberdayaan UMKM.
Melalui program ini, Kejari Tabanan mendampingi kerja sama antara Pemkab Tabanan dan seluruh BUMDes guna mendorong ketahanan pangan serta ekonomi kreatif berbasis potensi lokal. Program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, menegaskan peran Kejaksaan bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga fasilitator pembangunan yang berkeadilan sosial.
Sebelum menjabat Kajari Tabanan, Zainur sudah dikenal luas di lingkungan Adhyaksa. Saat menjabat Kasi Pidsus Kejari Bengkalis tahun 2013, ia menorehkan prestasi gemilang dengan menangani kasus mega korupsi senilai Rp300 miliar yang menyeret pejabat Pemkab Bengkalis, anggota DPRD, hingga korporasi besar PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
Serah terima jabatan antara Zainur Arifin Syah dan penggantinya, Arjuna, dijadwalkan berlangsung pada 31 Oktober 2025. Dalam pesannya, Zainur menyampaikan rasa syukur dan kerendahan hati:
“Banyak hal yang mungkin belum bisa saya penuhi selama bertugas di Tabanan, tapi mudah-mudahan kekurangan itu nantinya bisa dilanjutkan dan disempurnakan oleh pengganti saya,” ujarnya.
Sosok Zainur Arifin Syah menjadi teladan bagi seluruh jajaran Kejaksaan. Integritas, inovasi, dan empati sosialnya menegaskan bahwa Kejaksaan bukan sekadar institusi hukum, melainkan pilar keadilan sosial yang hidup di tengah rakyat.
Korp Adhyaksa patut berbangga, Zainur Arifin Syah telah mengangkat marwah Kejaksaan dan meninggalkan jejak inspiratif bagi penegak hukum di seluruh Indonesia.
( Red )
