Ijazah Siswa SMP Ditahan Gara-Gara Tunggakan LKS Rp 50 Ribu, Diduga Langgar Aturan

Posted by : mitraadh June 25, 2025 Tags : Indonesia , Lks , Pendidikan

WONOSOBO –Mitra Adhyaksa- Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang siswa SMP Negeri 6 Satu Atap Kepil, Wonosobo, tidak menerima ijazah kelulusan karena belum melunasi pembayaran Lembar Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp 50.000. ( 25/06/2025 )

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/6/2025). Orang tua siswa, Alek S, mengaku kecewa karena anaknya tidak diberi ijazah hanya karena tunggakan LKS. “Ini jelas tidak adil. Seharusnya ijazah tidak dijadikan alat tekan,” ujarnya.

Humas sekolah, Abdul Hamid, membenarkan adanya tunggakan namun menolak disebut sebagai penahanan resmi. “Bukan penahanan, hanya bentuk konsekuensi agar siswa tertib administrasi,” katanya.

Namun demikian, praktik ini tetap menghalangi siswa memperoleh hak dasarnya. Dalam kasus sebelumnya, sekolah tetap menyerahkan ijazah meski ada tunggakan, tetapi kali ini berbeda.

Praktik semacam ini diduga melanggar berbagai aturan, seperti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang pungutan wajib, serta UU Perlindungan Anak yang menegaskan hak pendidikan tanpa diskriminasi.

Penahanan ijazah karena alasan non-akademik juga dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Ijazah adalah hak mutlak siswa dan tidak boleh dijadikan jaminan pembayaran.

Masyarakat kini mendesak Dinas Pendidikan Wonosobo turun tangan menyelesaikan persoalan ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

(Fauzi)

RELATED POSTS
FOLLOW US