GUBERNUR JAWA TENGAH DIMINTA CABUT IZIN TAMBANG CV. PRIMA LOGAM YANG DIDUGA MERUSAK ALIRAN SUNGAI DI BREBES

Posted by : mitraadh October 20, 2025

Brebes (Mitra Adhyaksa) — Aktivis lingkungan menyerukan tindakan tegas kepada Gubernur Jawa Tengah untuk segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik CV. Prima Logam, perusahaan tambang batu galian C yang beroperasi di bantaran aliran sungai Desa Lahar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Aktivitas perusahaan tersebut dinilai telah melanggar aturan lingkungan hidup, merusak fungsi sungai, dan membahayakan keselamatan masyarakat. (20/10/2025)

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung cukup lama, bahkan pindah-pindah lokasi di sepanjang aliran sungai. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, sebut saja Yanto mengungkapkan kekhawatiran mendalam menjelang musim penghujan.

“Kami khawatir banjir besar datang lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Rumah kami terendam, kami harus mengungsi ke tenda. Tapi kami tidak berani bicara banyak, karena katanya ada orang kuat di balik tambang ini,” ujar Yanto dengan nada sedih.

Warga juga menuturkan bahwa sekitar lima bulan lalu, lokasi tambang tersebut pernah disidak oleh tim Bareskrim Mabes Polri. Aktivitas tambang sempat dihentikan dan alat berat diamankan, namun hanya berselang beberapa waktu, operasi kembali berjalan seperti biasa.

“Kalau bukan karena ada orang kuat, mana mungkin bisa jalan lagi,” tambah Yanto.

Temuan Lapangan: Sungai Dirusak, Aliran Digeser Jadi Daratan

Tim Mitra Adhyaksa dan aktivis lingkungan dari Cakra Surya Manggala (CSM) yang turun langsung ke lokasi menemukan tiga unit alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi di bantaran sungai. Lebih mengejutkan, terdapat satu titik aliran sungai yang telah ditimbun dan berubah menjadi daratan, sehingga mempersempit jalur sungai secara signifikan.

Dugaan kuat, timbunan tersebut dilakukan untuk mempermudah pengambilan material batu dari dasar sungai. Padahal, perubahan bentuk, arah, atau fungsi sungai tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup.

Ketum Cakra Surya Manggala: “Negara Tidak Pernah Beri Izin Merusak Sungai!”

Ketua Umum Cakra Surya Manggala, Dr. Mujizat Tegar Sedayu, S.H., M.H., IFHGAS, mengecam keras pembiaran ini. Ia menilai pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah lalai dan tutup mata terhadap aktivitas tambang yang telah nyata-nyata merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

“Bantaran sungai adalah milik negara dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan bisnis seperti tambang. Lahan itu berfungsi sebagai jalur alami banjir dan konservasi. Kalau sudah sampai menimbun dan mengalihkan aliran sungai, itu pelanggaran berat,” tegas Tegar Sedayu. (19/10/2025)

Ia menambahkan, setiap perubahan alur atau fungsi sungai wajib mendapat izin resmi dari instansi terkait, dengan kajian dampak lingkungan yang matang.

“Bukan karena ada kesempatan dan kepentingan, lalu negara dikesampingkan,” tambahnya.

Desakan Investigasi: Satgas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Kejaksaan Agung Diminta Turun

Aktivis Cakra Surya Manggala meminta Satgas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup RI serta Kejaksaan Agung RI untuk menyelidiki keabsahan izin CV. Prima Logam, termasuk proses penerbitannya oleh dinas instansi terkait.

“Kami sudah memantau tambang ini sejak lama, termasuk pasca penyelidikan Bareskrim Polri. Aktivitasnya tetap jalan, seolah kebal hukum,” ujar Tegar Sedayu.

Menurutnya, CV. Prima Logam diduga telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum, antara lain:

  1. Pasal 68 Hurup a dan b UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Setiap Orang yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf
d; atau
b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5 M dan paling banyak Rp. 15 M.

  1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 69 ayat (1) huruf a
(1) Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;

Pasal 98 Ayat (1) dan (2)
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 M dan paling banyak Rp. 10 M.

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 4 M dan paling banyak Rp.12 M.

Aktivis Akan Bersurat ke Presiden dan Kapolri

Tegar Sedayu juga menegaskan akan menyurati langsung Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi untuk meminta klarifikasi terkait kedatangan tim Bareskrim ke lokasi tambang beberapa bulan lalu.

“Kami akan pertanyakan langsung kepada Bapak Kapolri dan bersurat ke Presiden Prabowo. Kalau ditemukan pelanggaran, kami minta ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada penegak hukum,” tandasnya.

Tim Mitra Adhyaksa telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV. Prima Logam melalui Pak Maman selaku penanggung jawab perusahaan. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada respons yang diterima melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

Kasus tambang galian CV. Prima Logam di Brebes menjadi gambaran nyata lemahnya pengawasan pertambangan daerah yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan keselamatan warga. Aktivis mendesak agar izin perusahaan segera dicabut dan penegakan hukum dijalankan tanpa pandang bulu.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan tambang. Sungai adalah milik rakyat dan negara, bukan milik korporasi,” tutup Tegar Sedayu.

( Tim Red )

RELATED POSTS
FOLLOW US