
Mitra Adhyaksa, Way Kanan – Masyarakat Independent Germasi ( Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ) mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dua paket pekerjaan infrastruktur jalan Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Kedua proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Adapun dua paket pekerjaan yang diduga bermasalah tersebut adalah:
1. Peningkatan dan Rekonstruksi Jalan Sp. Gunung Katun – Tanjung Ratu, Nilai Kontrak: Rp. 15.389.292.900,-

2. Pembangunan Jalan Lancar Jaya/Talang Kemis – Air Melintang, Nilai Kontrak: Rp. 13.176.978.500,-

Germasi menyebutkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai penerima manfaat langsung.

Founder Germasi, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membawa temuan ini ke tingkat pusat.
“Kami melihat ada dugaan indikasi kuat ketidaksesuaian antara pelaksanaan fisik di lapangan dengan spesifikasi kontrak. Untuk itu, dalam waktu dekat Germasi akan berkoordinasi dan melaporkan hal ini secara resmi kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta,” tegas Ridwan.
Ridwan juga menambahkan bahwa Germasi akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Way Kanan. ( Red )