
Way Kanan – Mitra Adhyaksa-Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025 disorot tajam menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan anggaran belanja jasa konsultasi pengawasan. Hal ini berpotensi melanggar aturan dan membuka celah terjadinya penyimpangan. ( 28/05/2025 )
Berdasarkan informasi dan data awal Rencana Umum Pengadaan (RUP), Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan menganggarkan dana sebesar Rp. 448 juta untuk belanja jasa konsultasi pengawasan proyek tersebut. Namun, per tanggal 23 Mei 2025, angka tersebut berubah secara signifikan menjadi Rp. 648 juta di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Founder Masyarakat Independent Germasi, Ridwan Maulana, C.PL.,CDRA menyoroti perubahan anggaran yang diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya.
“Jika memang ingin menambah anggaran dari yang telah direncanakan di awal, maka umumnya hal itu harus menunggu proses APBD Perubahan. Penambahan yang signifikan seperti ini memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri,” tegas Ridwan.
Ia juga menekankan bahwa jika pelaksanaan seleksi jasa pengawasan ingin dilakukan bersamaan dengan tender fisik pekerjaan gedung, maka anggaran yang digunakan harus tetap mengacu pada rencana awal sebesar Rp. 448 juta. Namun, jika ingin menggunakan angka baru sebesar Rp. 648 juta, maka seluruh proses pengadaan baik fisik maupun pengawasan harus ditunda hingga pengesahan APBD Perubahan.
Lebih lanjut, Ridwan mengingatkan bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik tanpa adanya konsultan pengawasan melanggar ketentuan hukum, khususnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 49 dan 50, yang secara jelas mengatur pentingnya peran pengawasan dalam setiap tahapan pelaksanaan jasa konstruksi.
“Jika proses ini tetap dipaksakan tanpa melalui mekanisme yang benar, maka ini menjadi indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan. Ada kepentingan apa sebenarnya dari Kepala Dinas Kesehatan yang tiba-tiba menaikkan anggaran ini? Apakah ini mengarah pada dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan ? ”. ungkap Ridwan.
Aktifis Germasi secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat, demi mencegah potensi penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan oknum tertentu.
Pihak media telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Way Kanan, Srikandi, untuk meminta klarifikasi terkait hal ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak merespons pesan dan tidak dapat dihubungi melalui nomor WhatsApp-nya.
Aktifis Germasi menyatakan akan terus mengawal permasalah ini demi menjaga integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan secara bertanggung jawab dan transparan.