Mitra Adhyaksa – Way Kanan, Safarudin Kordinator Front Rakyat Bersatu korban Angkutan Batu Bara Menggugat menyatakan sikap Akan terus melakukan penolakan terhadap Angkutan kendaraan tambang batu bara yang melintas di jalan lintas tengah sumatera Kabupaten Way Kanan. Selasa 13/8/2024
Pernyataan sikap FRBKBBM ini menjadi Agenda perjuangan yang mendesak dan Keharusan bagi semua element lapisan masyarakat yang menjadi korban Angkutan batu bara,.
Menurut aktivis Reformasi 98 ini Bahwa tidak ada kata lain selain hentikan angkutan kendaraan batu bara yang tidak mematuhi aturan dan hukum di Negara Ini.
Safarudin juga Menyerukan kepada seluruh masyarakat baik secara individu atau organisasi khususnya yg ada di Kabupaten Way Kanan Lampung dan Kabupaten – Kabupaten yang dilintasi Oleh Kendaraan Angkutan Batu bara yang ada di Lampung menyatukan Visi – misi untuk menolak kendaraan yang mengangkut Hasil Tambang Batu Bara yang melintasi Jalan Umum, karena telah banyak menimbulkan kerugian dan Korban. Negara harus tegas dan tidak mentolerir apapun Bentuk tindakan dan aktivitas yang tidak taat terhadap hukum yang berlaku. Tandasnya.
“jika memang Aktivitas kendaraan angkutan Batu Bara ini Legal, Mengapa tidak mengunakan Alat Negara secara Legal dalam usahanya, Mengapa harus menggunakan cara-cara yang kontra dengan Hukum. Toh juga menjadi Sumber Pendapatan Negara Nantinya”Ujarnya.
Way Kanan merupakan Kabupaten Yang berada di Ujung Lampung Berbatasan Langsung dengan Provinsi Sumatera Selatan Notabene Tempat Asal Hasil Tambang Batu Bara yang diangkut menggunakan angkutan Darat yaitu Jalan lintas tengah Sumatera.
“Sebagai Pintu Masuk Aktivitas Angkutan Batu Bara yang Menjadi Sumber dari segala Masalah yang telah terjadi puluhan Tahun ini” Tandasnya
Mantan Ketua KPKPRD ( Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik ) membeberkan FRBKBBM ini merupakan Gabungan dari berbagai macam lapisan masyarakat dan lembaga seperti Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Indonesia ( LMPI) Way Kanan, LSM 354, Organisasi Masyarakat Rampas Setia 08 berdaulat, LSM Restorasi Untuk Kebijakan ( RUBIK) Organisasi Masyarakat Jaringan Kemandirian Nasional ( JAMAN ). Forum Rakyat Way Kanan Bersatu ( FRWK), Keluarga Besar Rakyat Blambangan Umpu ( KBRBU), Forum Advokasi Rakyat Indonesia ( FARI), Koalisi Masyarakat Pengguna Infratstruktur ( KOMPI). terus membuka Ruang bagi Masyarakat Baik secara Individu, Organisasi, Lembaga untuk Bergabung Menolak Angkutan Batu Bara yang melintas di Kabupaten Way Kanan.
kordinator Front Rakyat Bersatu Korban Angkutan Batu Bara Menggugat ini menyatakan sikap Untuk Terus menuntut agar tegaknya aturan UU NO 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan jalan, UU NO 02 Tahun 2022 tentang Jalan, Jalan Umum Bukan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara dan tidak tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan ( IUP) dan perusahaan.
FRBKBBM Terus membangun Konsolidasi dengan pihak yang menjadi korban Akibat Angkutan Batu Bara, dan Membuka Posko pengaduan. ( RED )