Mitra Adhyaksa – Waykanan, Organisasi komunitas penggiat penggerak pemberdaya dan pendampingan perjuangan ekonomi politik dan hak agraria rakyat pedesaan berbatasan kawasan hutan tergabung FGD Desa Kawasan Hutan (DKH) Kabupaten Way Kanan, menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Lahan Kawasan Hutan Non Register Way Tahmi – Giham, di halaman salah seorang rumah warga Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Jum’at (6/9/2024).
Koordinator FGD DKH Kabupaten Way Kanan, Rivan Zulizar, memimpin langsung jalannya sosialisasi yang disambut antusiasme warga. Meski dibawah terik kemarau cuaca.
Rivan Zulizar melalui keterangan tertulisnya dari lokasi kegiatan mengatakan, acara diisi pemaparan Program Perhutanan Sosial oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Way Kanan Rofiki. Dan, diskusi interaktif yang turut dihadiri Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman.
Hadir lainnya, salah satu anggota DPRD Lampung dapil sini; Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bukit Punggur Dinas Kehutanan Lampung, Ronald HP Panjaitan; dan para pengampu program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kawasan Hutan Produksi Non Register Way Tahmi – Giham.
“Hadir Kepala Kampung Air Ringkih Kasdianto, Kepala Badan Permusyawaratan Kampung Air Ringkih Subandi, lalu Kepala Kampung Lebak Peniangan Mat Zendera, dan Kepala Kampung Tanjung Tiga Yorse Darsah,” info Rivan.
Mendampingi Koordinator Presidium FGD DKH Lampung, Abu Hasan, berhalangan hadir lantaran saat yang sama tengah ke Jakarta menjajaki peluang kerja sama stokis bahan pangan asal 580 desa berbatasan kawasan hutan binaan FGD DKH Lampung dari total 755 DKH di Lampung ke pihak Badan Pangan Nasional, Rivan Zulizar menjelaskan program PPTPKH ini notabene mandatori negara.
“Negara hadir melalui program PPTPKH ini, karena itu kita pantang absen didalamnya,” sebut dia, PPTPKH ini ialah amanat langsung Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7/2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Pemerintah melalui Kementerian LHK, telah menjalankan program PPTPKH ini 2023 lalu dalam rangka percepatan redistribusi tanah kepada masyarakat dan menyelesaikan permasalahan penguasaan atas tanah dari dalam kawasan hutan, serta mencapai target
penataan kawasan hutan 100 persen di 2023.
“Di Lampung 7 kabupaten, program PPTPKH ini setahu kami dijalankan guna apa, memberi kepastian hukum, pastinya, atas status, letak, batas, dan luas kawasan hutan,” imbuh Rivan Zulizar, antara lain didampingi aktivis petani Bangun Idris, dan aktivis 1998 Saparudin.
“Jauh sebelum UU Cipta Kerja, perubahannya di Perppu 2/2022, dan peraturan turunannya, setahu kami telah ada regulasi pengatur penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan ini, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88/2017,” imbuhnya lagi. ( Red )