Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rambu Kongga – Inspektorat & APH Didesak Bertindak Tegas!

Posted by : mitraadh April 16, 2025

Mitra Adhyaksa – Konawe Sulawesi Tenggara, Gonjang-ganjing dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat, kali ini menimpa Desa Rambu Kongga, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Laporan pengaduan resmi telah disampaikan oleh LSM Kasasi Trias Politika Provinsi Sultra melalui Ketua Umumnya, Suwardi, S.H., berdasarkan keluhan warga berinisial (AH).Selasa(15/04/2025)

Laporan tersebut menyoroti indikasi kuat adanya praktik menyimpang, sarat nepotisme, dan potensi korupsi yang mengkhianati amanah dana desa. Tim Inspektorat Kabupaten Konawe dan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Konawe, diminta untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan mendalam serta langkah hukum tegas.

Berikut ini poin-poin dugaan penyimpangan yang tengah disorot:

  1. Proyek Pengadaan Air Bersih: Bangunan Tak Layak & Berisiko Anggaran Rp255 juta untuk tiga titik air bersih diduga hanya menghasilkan bangunan asal jadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, struktur hanya menggunakan tiang kayu bundar tanpa pengecoran. Ironisnya, kayu tersebut mulai lapuk dan tak lagi aman digunakan. Kemanakah anggaran ratusan juta rupiah itu mengalir?
  2. Dana Afirmasi: Rp110 Juta, Hanya Rp35 Juta yang Dipakai? Penggunaan dana afirmasi dilaporkan hanya menyentuh angka Rp35 juta untuk pengurukan pemakaman. Sisanya tak jelas rimbanya. Dugaan kuat adanya manipulasi atau penggelapan anggaran mencuat dan menjadi tanda tanya besar.
  3. Aparat Desa Dipecat Semena-Mena, Nepotisme Merajalela Pemecatan tanpa surat resmi dan pengangkatan aparat baru dari kalangan keluarga kepala desa memperlihatkan praktik kekuasaan yang tidak transparan. Lebih ironis lagi, honor mereka hanya dibayar tiga bulan. Ke mana sisa dana honor aparat desa?
  4. Proyek Fiktif Tembok Penahan Pembangunan tembok penahan di Dusun 1 tahun anggaran 2024 diduga hanyalah proyek siluman. Tak ada realisasi fisik hingga hari ini, padahal anggaran telah direncanakan. Apakah ini bentuk nyata dari praktik proyek fiktif yang menjamur di desa?
  5. Pemungutan PAD yang Tidak Memberi Manfaat Pungutan sebesar Rp20.000 per kendaraan pengangkut pasir dinilai membebani warga. Tragisnya, pungutan ini tidak berbanding lurus dengan perbaikan infrastruktur jalan desa yang justru rusak parah akibat aktivitas tersebut.

Mendesak Aparat Bertindak! LSM Kasasi Trias Politika meminta agar Inspektorat Kabupaten Konawe bersama Kejaksaan segera turun tangan. Jika terbukti, tindakan tegas harus diambil demi menyelamatkan marwah dana desa yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, bukan kelompok kecil yang haus kuasa.

Landasan Hukum yang Harus Diperhatikan:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Kami dari media akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk bertindak cepat, objektif, dan transparan. Publik menunggu keadilan dan akuntabilitas.

Redaksi akan membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait. Namun selama belum ada jawaban resmi, dugaan ini akan terus menjadi catatan hitam di lembaran tata kelola dana desa. (Tim redaksi)

RELATED POSTS
FOLLOW US