Direktur Cipta Media Adhyaksa Sekaligus Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana Mengapresiasi Kinerja Kejari Lampung Barat Dalam Penegakan Tipikor

Posted by : mitraadh December 4, 2024

Mitra Adhyaksa – Lampung Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat  M. Zainur Rochman, S.H., M.H. menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat berinisial J sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu dengan jumlah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1,8 Miliar.

Atas perbuatan tersangka J tersebut, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Direktur Cipta Media Adhyaksa Sekaligus Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana mengapresiasi langkah tegas yang di lakukan oleh Kejari Lampung Barat yang sangat serius melakukan tindakan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Dengan ada nya tidakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi ini akan memberikan contoh kepada pelaku pelaku yang masih menganggap korupsi itu biasa dan tidak akan tersentuh hukum untuk dapat berpikir dua tiga kali lagi untuk melakukan tindakan korupsi seperti ini”, ungkapnya

Sambung kata ” Sebagai aktivis anti korupsi saya sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja Kejari Lampung Barat  M. Zainur Rochman, S.H., M.H. yang dengan tegas menegakan supremasi hukum dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Lampung Barat dan Pesisir Barat “, Tutup Ridwan  

RELATED POSTS
FOLLOW US