Mitra Adhyaksa – Pali, Sepanjang tahun 2023, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pali telah selesai mengevaluasi proses tender atas 328 paket pekerjaan, diantara 328 paket pekerjaan tersebut terdapat 160 paket pekerjaan dengan uraian 71 paket dari APBD Murni dan 89 paket dari APBD Perubahan, sehingga jika diakumulasikan total nilai pagu anggaran paket kegiatannya adalah sebesar Rp 254.392.227.050,-
Selanjutnya, setelah tahap evaluasi proses tender selesai dan muncul pemenang, yang terjadi justru dokumen penawaran penyedia, KAK, dokumen pemilihan hasil evaluasi dan dokumen pendukung lain begitu saja hilang dari LPSE Pali.
Bahwa hilangnya data – data dokumen Pengadaan Barang dan jasa pada LPSE Pali tersebut tentunya menjadi pertanyaan besar dan terkesan janggal,
berdasarkan informasi sesuai hasil audit forensik maka ditemukan fakta analisa terhadap data yang diperoleh Tim LKPP sebagai berikut :
- Bahwa Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Kabupaten Pali diduga terindikasi bersekongkol dengan penyedia karena menggunakan 2 ( dua ) user id yaitu ERIKUKPBJ dan LPSE 2018, dari kedua user id tersebut diketahui bahwa perangkat yang digunakan oknum Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa tersebut memiliki kesamaan dengan perangkat yang digunakan penyedia baik peserta lelang maupun pemenang lelang.
- Bahwa Pokja pengadaan diduga terindikasi bersekongkol dengan penyedia dengan dibuktikan user id Pokja selama tahun 2023 memliki kesamaan dengan perangkat yang digunakan penyedia baik peserta lelang maupun pemenang lelang.
- Bahwa PPK dan PPTK Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI diduga terindikasi bersekongkol dengan penyedia dengan modus yang sama yakni perangkat yang digunakan PPK dan PPTK sama persis dengan perangkat yang digunakan penyedia baik peserta lelang maupun pemenang lelang.
Lebih dalam, berdasarkan informasi terkait hasil telaah dokumen penawaran dan dokumen pemilihan dari APBD Murni menunjukkan bahwa proses lelang yang dilaksanakan diduga tidak profesional dan penetapan 80 perusahaan sebagai pemenang lelang tidak tepat dan terindikasi terjadi persekongkolan antar penyedia, indikasi HPS bocor, dan evaluasi lelang tidak berpedoman dengan dokumen pemilihan.
Disamping itu, hasil wawancara dengan oknum anggota Pokja Konstruksi Tim III diperoleh informasi bahwa yang membuat dokumen penawaran peserta tender tersebut menggunakan laptop miliknya, bahkan yang memerintahkan dirinya membuat penawaran tersebut serta beberapa dokumen yg dibutuhkan termasuk HPS, bersumber dari oknum Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan jasa UKPBJ Kab. Pali.
Sementara, menurut KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pali mengungkapkan bahwa oknum Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Pali diketahui pernah meminta file Excel HPS dan mengakui bahwa personel dan peralatan yang ada dalam dokumen penawaran pemenang lelang tidak ada dilapangan.
Atas permasalahan ini, saat di konfirmasi melalui Aplikasi Whatsapp Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Kab. Palu beralasan terkait hilangnya data Paket Tender Tahun Anggaran 2023 tersebut disebabkan akibat karena kerusakan perangkat bukan merupakan kesengajaan personil UKPBJ dan Pokja, selain itu LPSE Kab.Pali yang tidak berfungsi karena saat ini telah diambil alih oleh pihak LKPP.
Ditempat terpisah, Ridwan Maulana selaku Founder Masyarakat Independen Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( Germasi ) saat di konfirmasi menyatakan bahwa ” Hilangnya data dokumen pengadaan pada LPSE Kab. Pali Tahun Anggaran 2023 ini tentunya terkesan janggal dan menjadi pertanyaan besar, apalagi faktanya sesuai informasi inteligen yang di investigasi yang mengacu pada data dokumen dan hasil pemeriksaan di temukan indikasi kejanggalan berupa perbuatan melawan hukum yang terindikasi persekongkolan dengan membocorkan HPS, mengatur dan mendondisikan pemenang lelang, pada proses pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kab. Pali”.
Sambung kata ” kami menduga hilangnya data dokumen pada LPSE Kab. Pali tersebut bisa terjadi karena unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak – pihak oknum yang memiliki kepentingan serta andil keterlibatan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut yang modusnya diduga sengaja di hapus untuk menghilangkan alat bukti, hal tersebut di buktikan dengan ditemukannya fakta – fakta penyimpangan berupa indikasi perbuatan melawan hukum yang tergolong sebagai persekongkolan gabungan yang melibatkan pejabat negara dan penyedia dalam proses pengadaan barang dan jasanya, sehingga jika mengacu pada Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa, Point 4.2.7 yang menyatakan bahwa apabila dalam evalusi dokumen penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan atau terjadi pengaturan bersama ( Kolusi / Persengkokolan ) antar peserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka evaluasi dokumen penawaran dilanjutkan terhadap peserta lainnya yang tidak terlibat ( bila ada ) atau apabila tidak ada peserta lain maka pelaksanaan Tender / Seleksi dinyatakan gagal “,
Ridwan menambahakan ” Saudara Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Oknum PPK pada Dinas PUPR Kab. Pali Terkait diduga telah Menyalahgunakan Wewenang Jabatannya dengan membocorkan HPS kepada Pihak Oknum Penyedia yang telah ditentukan sejak awal agar peserta penyedia yang di kondisikan bisa muncul sebagai pemenang tender atau lelang. Sehingga tentunya indikasi penyimpangan tersebut berpotensi untuk memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yaitu indikasi Tindak Pidana Korupsi, bahwa fakta tesebut dapat di buktikan dengan , soft file RAB penawaran yang di upload oleh peserta lelang identik dengan HPS yang di buat oleh PPK, hal ini terlihat dari soft file RAB penawaran yang masing peserta yang menunjukan fail ( File Creator ) adalah pihak yang sama, sedangkan nilai dari masing-masing item pekerjaan yang terdapat pada HPS itu bersifat rahasia dan hanya dapat di lihat atau diketahui oleh PPK dan UKPBJ saja”, Tegasnya
Oleh karena itu agar permasalahan ini bisa menjadi terang benerang dan untuk menjamin kepastian serta Supremasi Hukum ( Rule of Law) maka Ridwan Maulana bersama Tim Masyarakat Independent GERMASI dan Kuasa Hukum dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung RI dan KPK RI guna untuk melaporkan terkait dugaan indikasi penyimpangan perbuatan melawan hukum pada pelakasanaan PBJ Kab. Pali Tahun Anggaran 2023 tersebut agar dapat segera dilakukan serangkaian upaya tindakan hukum berupa pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Tutupnya ( Novri )