PESISIR BARAT -Mitra Adhyaksa– Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan, didampingi Wakil Bupati, Irawan Topani, S.H., M.Kn., memeriksa seluruh Kendaraan Dinas (Randis) yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas, dan Kecamatan, di Halaman Kompleks Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu (9/3/2025).
Di kabarkan juga dari salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan, dan Wakil Bupati Irawan Topani, S.H., M.Kn., didampingi Bapak Yedi dari Bagian Aset dan dari Bagian Umum melaksanakan peninjauan kendaraan dinas pejabat Pesisir Barat.
Dalam pelaksanaan peninjau kendaraan berjalan lancar, akan tetapi di akhir peninjauan ada beberapa kendaraan yang di ambil Kontak dan STNK.
Dari salah satu pemilik kendaraan bertanya kenapa kontak dan STNK tidak diberikan kepada pemiliknya.—-!!!???
Jawaban dari bagian Aset “kendaraan bapak di tarik perintah Bapak Bupati Pesisir Barat “
Saat ditanya Alasan di tarik kenapa.—-!!!???
Bagian Aset Tidak bisa memberikan jawaban.
Selain adanya kejanggalan tersebut, menurut narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya kepada awak media mengatakan, “setelah selesai dari acara tersebut,salah satu kendaraan Dinas Kok di pakai orang lain,yang semestinya Kendaraan tersebut harus di amankan atau di simpan, akan tetapi kendaraan tersebut diduga langsung dipindah tangankan, tanpa sepengetahuan sang pemilik (Pemegang) awal yang notabene sudah menanda tangani berita acara serah terima kendaraan dinas tersebut.
Kalau kendaraan dinas itu mau diambil, itu sah – sah aja karena itu milik negara (Pemerintah Daerah) dan bukan milik saya secara pribadi dan Pengambil Alihan kendaraan itu hak dari pada pemerintah/pimpinnya, akan tetapi tatacara pengambil alihan kendaraan buat kecewa, ditambah lagi setelah kendaraan dinas ditarik.
Terkait permasalahan tersebut, saat dikompermasi lewat Sambungan Seluler Telpon Via WhatsApp, beberapa Pejabat Kabupaten Pesisir Barat, sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi dari yang bersangkutan.
Masi menurut narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya, Apel kendaraan dinas, dirinya menghadiri karena merujuk Surat Sekertariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor : 000.2.3.2/0722./V.02/2025, Perihal Apel Kendaraan Dinas yang di tanda tangani PJ Sekertaris Daerah, Ironisnya surat tersebut tanpa adanya Cap Sekertariat Daerah dan penarikan kendaraan dinas juga tidak disertai dengan surat perintah tugas, tutup narasumber .
