Minahasa – Mitra Adhyaksa- Dugaan penyimpangan kembali mencuat di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Kali ini sorotan mengarah pada proyek pemeliharaan berkala jalan akses wisata Pantai Walensorit oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minahasa pada tahun anggaran 2024.
Proyek tersebut tercatat dalam kontrak bernomor 17/SP/PUTR/DAU/V1-2024 dengan nilai Rp248.203.157, dikerjakan oleh CV. AV menggunakan sumber anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) 2024, dan dinyatakan rampung pada 17 September 2024.
Namun, hasil temuan mengungkap adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mencapai Rp45 juta. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait kualitas, spesifikasi, dan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.
Publik menilai, dugaan indikasi kerugian negara ini tidak bisa dianggap sepele. Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk memeriksa dokumen, memanggil pihak terkait, dan mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi.
Publik juga mengingatkan agar tidak ada praktik pembiaran. Proyek yang bersumber dari DAU seharusnya menjadi penunjang sektor pariwisata dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat, bukan malah meninggalkan potensi kerugian negara.
Pihak PUPR Kabupaten Minahasa Melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat dikonfirmasi awak media membenarkan temuan tersebut dan menerangkan ” Kalau dari saya, sudah tiga kali saya pangil penyedia datang ke kantor tapi tidak pernah muncul, rencananya memang saya akan limpahkan ke kejaksaan untuk penagihan TGR”.
(Atr)
