MINAHASA – Mitra Adhyaksa-Sorotan di Kabupaten Minahasa dibuat resah oleh ulah salah satu oknum yang mengaku wartawan, berinisial SM. Oknum tersebut diduga sering berkeliaran di sejumlah desa dan menimbulkan keresahan di kalangan pemerintah desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, SM kerap membuat berita tanpa dasar yang jelas dan tidak melalui konfirmasi resmi langsung kepada pihak terkait/bertemu langsung. Bahkan bukti catingan melalui WhastApp oknum tersebut menawarkan material dengan modus bisnis kepada seorang Hukum Tua (Kepala Desa). “Kun, selamat soreh mau perlu material batu, sirtu, pasir, atau krikil 23? Pakita ada biar cuma 2 truk”. Namun jika tawaran tersebut tidak direspons, SM diduga langsung menulis pemberitaan bernada negatif terhadap desa tersebut.
Praktik seperti ini jelas mencederai kode etik jurnalistik sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur bahwa wartawan Indonesia harus menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, serta wajib mengonfirmasi informasi kepada narasumber yang berkompeten.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan memiliki kebebasan pers yang bertanggung jawab, bukan digunakan sebagai alat tekanan untuk kepentingan pribadi atau bisnis.
Fenomena seperti ini menunjukkan pentingnya penegakan etika dan verifikasi keanggotaan wartawan, agar publik tidak lagi menjadi korban dari oknum yang mencederai profesi pers.
(Atar)
