DAK Fisik Disdik Tanggamus Terindikan KKN, RUBIK – GEMBOK Geruduk Kejati Lampung

Posted by : mitraadh October 19, 2024

Mitra Adhyaksa – Tanggamus, Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan dan Gerakan Masyakarat Bongkar Korupsi (LSM RUBIK – GEMBOK) desak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera memeriksa oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus yang diduga telah melakukan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2023 mencapai milyaran rupiah. Hal ini disampaikan oleh Feri Yunizar, S.Pd., selaku ketua lembaga Rubik saat melaksanan Aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jum’at (19/10/2024).

Dalam orasinya Feri Yunizar, S.Pd., dengan lantang mengatakan bahwa, Disdikbud setempat diduga telah dengan jelas melakukan dugaan KKN pada anggaran DAK fisik yang dialokasikan untuk pekerjaan perbaikan dan pembangunan gedung Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD -SMP) tahun 2023.

Ia meminta kepada pihak Kejati Lampung agar segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum oknum pejabat di Disdikbud setempat yang telah dengan tega melakukan dugaan KKN.

Menurutnya prilaku KKN yang diduga dilakuan oleh oknum pejabat di Disdikbud setempat wajib untuk dilawan dan dibumi hangusakan. Para oknum yang diduga melakukan KKN harus menerima ganjaran atas apa yang sudah mereka lakukan.

Sambil terus menumbuhkan semangat para peserta aksi, Feri Yunizar mengatakan bahwa oknum pejabat yang telah dengan sengaja melakukan dugaan KKN itu sebenarnya tidak sama sekali memiliki hati nurani.

“Kalau lah memiliki hati nurani mana mungkin tega melakukan perbuatan keji itu, Karna kita tahu lah perbuatan KKN DAK fisik ini berdampak langsung pada siswa yang menimba ilmu, sebab mereka yang akan menggunakan bangunan sekolah itu, apa jadinya jika kualitas pekerjaan pembangunan dan rehab itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dan jauh dari kata baik,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa, salah satu contoh pekerjaan yang diduga sangat tidak relevan dengan pagu anggaran dan mengarah pada dugaan KKN adalah kegiatan Pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri Satu Atap Petai Kayu, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten tanggamus.

Dalam orasinya ia juga menjabarkan kegiatan mana saya yang menjadi temuan pihaknya, seperti :

  1. BELANJA MODAL PEMBANGUNAN / REHABILITASI SMPN 3 ULU BELU SEBESAR Rp. 762.306.600 , ( REHABILITASI RUANGAN GURU / TU – KANTOR Rp. 495.495.497,32 & REHABILITASI RUANG PERPUSTAKAAN Rp. 225.225.237,10 )
  2. BELANJA MODAL REHABILITASI SDN 1 SIRNA GALIH KECAMATAN ULU BELU Rp. 1.770.195.000; REHABILITASI RUANG KELAS Rp. 661.000.904,98 – REHABILITASI RUANG GURU Rp. 189.222.539,05 – REHABILITASI RUANG KEPALA SEKOLAH Rp. 79.596.410,53 – PEMBANGUNAN JAMBAN Rp. 160.501.807,23 – PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN Rp. 209.988.310,55 – PEMBANGUNAN LABORATORIUM KOMPUTER Rp. 167.009.009,26 – PEMBANGUNAN UKS Rp. 114.345.057,06 – REHABILITASI JAMBAN Rp. 79.595.498,02.
  3. BELANJA MODAL PEMBANGUNAN /REHABILITASI SMPN SATU ATAP ULU BELU Rp. 2.051.670.600 (REHABILITASI RUANG KELAS Rp. 408.411.723,74 – PEMBANGUNAN LABORATORIUM IPA Rp. 438.520.040,90 – PEMBANGUNAN JAMBAN Rp. 161.012.629,08 – PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN Rp. 262.219.258,25 – PEMBANGUNAN LABORATORIUM KOMPUTER Rp. 388.581.362,72 – PEMBANGUNAN UKS Rp. 266.613.581,60)
  4. BELANJA MODAL PEMBANGUNAN/REHABILITASI SDN 1 AIR ABANG KECAMATAN ULU BELU Rp. 1.326.487.200 (REHABILITASI RUANG KELAS Rp. 630.989.191,02 – REHABILITASI RUANG PERPUSTAKAAN Rp.119.854.070,18 – REHABILITASI JAMBAN Rp. 85.146.859,94 – PEMBANGUNAN JAMBAN Rp. 132.925.229,25 – PEMBANGUNAN LABORATORIUM KOMPUTER Rp. 196.426.129,77 – PEMBANGUNAN UKS Rp. 82.119.832,90)
  5. PENGADAAN MEUBELAIR RUANG PERPUSTAKAAN SD (APBD) 2023 Rp. 267.959.000
  6. PENGADAAN MEUBELAIR RUANG KELAS SD (APBD) 2023 Rp. 974.100.000
  7. PENGADAAN MEUBELAIR RUANG LABORATORIUM KOMPUTER SD DAK 2023 Rp. 534.800.000
  8. BELANJA MODAL PENGADAAN MEUBELAIR RUANG LABORATORIUM KOMPUTER SMP Rp. 757.945.000
  9. BELANJA MODAL PENGADAAN MEUBELAIR RUANG KELAS SMP (APBD) 2023Rp. 948.500.000.

Dilain sisi, Andre Saputra, S.H., dalam melanjutkan orasi yang digelar, mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung harus dengan serius menyikapi persoalan yang kami sampaikan dan telah kami laporkan ini.

“Sebagai kepala Kejati yang baru dengan track record yang gemilang, kami mengharapkan dengan sangat kepada bapak Kuntadi agar segera mengarahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap para oknum pejabat yang diduga terlibat pada praktik KKN tersebut,” Ungkpanya.

Ia menyampaikan jika pihaknya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dan akan ke Kejaksaan Agung apabila dugaan KKN di Disdik Tanggamus tidak segera diproses sesuai dengan mekanisme yang ada. (Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US