Palembang-Mitra Adhyaksa- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (KEJATI SUMSEL) menggeledah sejumlah ruangan di kantor BPKAD Sumatera Selatan dan Gedung Arsip Sumatera Selatan di Palembang, hari ini. Namun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan belum mau mengungkap terkait isi dokumen dan alat bukti yang ditemukan. Penggeledahan dilakukan guna mengusut tindak pidana korupsi penyerahan pembangunan Pasar Cinde kepada pihak swasta.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik ditenemukan sejumlah berkas-berkas penting. Penggeledahan juga dilakukan tim penyidik di Gedung Arsip milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Alat bukti yang disita tersebut diduga ada kaitannya dengan aliran dana dari pihak swasta terkait dengan tindak pidana korupsi penyerahan pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diminta untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan dan menampung harta yang berhubungan dengan kasus ini.
Apabila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi, maka pihak-pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang.
Tim penyidik membawa sejumlah alat bukti ke Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sejumlah alat bukti tersebut dibawa dengan mobil sekitar pukul 17:00 WIB.
Berdasarkan informasi yang didapat media ini dari salah satu jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tim penyidik kasus korupsi Pasar Cinde melakukan penggeledahan sejak pukul 15:00 WIB di kantor BPKAD Sumatera Selatan dan Gedung Arsip mmilik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti terkait tindak pidana korupsi penyerahan pembangunan Pasar Cinde Palembang kepada pihak swasta pada Selasa sore (15/4/2025).
ADENI ANDRIADI
