Cagub Gugat Bawaslu Gara-Gara Skandal Pilgub

Posted by : mitraadh March 14, 2025 Tags : Gubernur , Gugat , Sumsel

Palembang-Mitra Adhyaksa- Untuk pertama kalinya calon gubernur (Cagub) melayangkan gugatan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait peran lembaga Pengawas Pemilu dalam skandal Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan tahun 2024.

Calon gubernur (Cagub) Sumatera Selatan, Ir. H. Eddy Santana Putra, MT, mengajukan gugatan tersebut dengan tuduhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan kesalahan administrasi atas sejumlah laporan pelanggaran yang dibuat oleh relawan.

Pantauan media ini, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan memilih bungkam seribu bahasa saat meninggalkan ruangan usai sidang pada Kamis 13 Maret 2024.

Selain gugatan ini, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan juga digugat oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Palembang.

Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan dan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan telah digugat terkait skandal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan nomor urut 1.

Masalah yang lebih besar lagi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan dan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan amat mungkin akan datang dari pihak-pihak yang dirugikan yang akan mengusut lembaga Pengawas Pemilu Daerah itu dalam berbagai dugaan pelanggaran administrasi. Hal ini dipandang sebagai terobosan hukum sebagai ujian bagi Badan Pengawas Pemilu di daerah sebagai mana diatur di dalam undang-undang tentang tindakan faktual.

Apa sesungguhnya skandal ini?

Pada tahun 2024 Pemerintah Republik Indonesia melakukan Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak). Ini kegiatan yang dibuat untuk mencari kepala daerah, yang dilakukan Komis Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan.

Saat itu ada sekitar 6,3 juta masyarakat Sumatera Selatan yang di ikut sertakan dalam proses pemilihan. Namun kegiatan ini ternyata diwarnai dengan berbagai macam aksi kecurangan oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 1 (HDCU).

Sejumlah relawan kemudian membawa bukti pelanggaran dengan membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kota dan Provinsi di Sumatera Selatan. Seorang relawan bahkan berhasil menemukan sebuah gudang berisi ratusan ribu paket sembako beberapa hari sebelum proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan di kawasan Tanjung Api-Api Palembang, digudang itu ada sekitar belasan orang dari salah satu ormas yang ikut dipekerjakan.

Menurt Nikosa Yamin Bachtiar, S.H., M.H, Low Office Garuda Nusantara masih mempersiapkan berkas yang dibutuhkan majelis hakim. “Sidang akan kembali digelar pekan depan,” ujarnya, Kamis, 13 Maret 2025.

ADENI ANDRIADI

RELATED POSTS
FOLLOW US