Mitra Adhyaksa – Palembang, BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan
tindaklanjuti Laporan Pengaduan Nomor 095/LT/Masyarakat Independent-Germasi/PP.43-2018/XI/2024 tentang Dugaan Indikasi Perbuatan Curang & Pembiaran Perbuatan Curang Pada Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang 4 Sungai Ibul – Babat ( DAU ) Di Satuan Kerja Dinas PUPR Kabupaten Pali Propinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.
BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan Menanggapi Laporan Pengaduan tersebut dengan Surat Tangapan Nomor : 480/S/XVIII.PLG/11/2024, Prihal : Laporan Atas Dugaan Indikasi Kecurangan Pada Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang 4 Sungai Ibul – Babat ( DAU ) Di Kab. Pali Ta. 2024, di tanda tangani oleh Kepala Pewakilan BPK RI An. Andri Yogaman, yang di tujukan kepada Ridwan Maulana selaku Founder Masyarakat Independent GERMASI.
Isi dari Surat Tanggapan Atas Laporan Pengaduan tersebut adalah ” Menanggapi surat pengaduan Saudara tanggal 20 November 2024 perihal Laporan atas dugaan indikasi kecurangan pada pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan simpang 4 Sungai Ibul-Babat ( DAU ) Kab. PALI TA 2024, dapat kami sampaikan bahwa atas permasalahan tersebut akan kami pelajari dan menjadi informasi dalam merencanakan pemeriksaan.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima”,
Ridwan Maulana Selaku Founder Masyarakat Independent GERMASI saat di konfirmasi awak media menyapaikan apresiasi terhadap kinerja BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan Atas Respon cepat dalam menanggapi pengaduan masyarakat.
” Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak BPK RI Perwakilan Propinsi Sematera Selatan Sumsel atas kinerja pelayanan pengaduan yang responsif dan cepat dalam menanggapi laporan pengaduan masyarakat “, ungkap ridwan
Ridwan menambahkan ” Agar bisa menjadi terang benerang dan untuk menjamin kepastian hukum serta keterbukaan informasi maka kami akan selalu memantau perkembangan proses tindaklanjut dari hasil pemeriksaan laporan, harapan kami supaya potensi dugaan indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan indikasi penyimpangan pada pekerjaan tersebut dapat dipulihkan atau ke kembalikan ke kas negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang belaku di negara indonesia ” tutupnya ( Novri )