
Lampung Barat —Mitra Adhyaksa- Sebuah alat berat jenis excavator ditemukan beroperasi di kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa. Temuan ini dilakukan Aktifis Masyarakat Independen GERMASI pada 4 Mei 2025 dan diduga kuat terkait aktivitas ilegal pembukaan lahan. ( 06/05/2025 )
Hasil investigasi GERMASI menyebut excavator tersebut milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat berinisial “S”. Alat berat itu diduga digunakan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan RI.

Laporan telah disampaikan ke Kodim 0422/LB selaku Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan KPH II Liwa selaku pihak pengelola kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara.
Dandim 0422/LB Letkol Inf. Rinto Wijaya, S.A.P.,M.I.Pol.,M.Han menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan penertiban dan penindakan terhadap perusakan kawasan hutan.
“Kodim 0422/LB mendukung penuh penindakan terhadap perusakan hutan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di kawasan lindung, apalagi jika melibatkan pejabat publik,” Tegas Rinto.
Kepala KPH II Liwa, Sastra, S.Hut., M.M., juga memastikan tidak ada izin kegiatan di lokasi tersebut.
“Penggunaan alat berat di kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara tersebut tidak memiliki izin dan terindikasi kuat sebagai aktivitas ilegal,” Ungkapnya.

Tim Polisi Kehutanan telah menindaklanjuti laporan, namun saat di kroscek ke lapangan excavator diketahui telah berpindah ke kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya, Sumatera Selatan, diduga untuk menghindari proses hukum.
Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL.,CDRA mengecam keras tindakan tersebut.
“Penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung jelas-jelas melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Negara tidak boleh kalah dari praktik-praktik semacam ini,” katanya.
Kasus ini mendapat perhatian publik dan desakan agar diusut secara transparan dan tegas tanpa pandang bulu. ( WD1 )