Aktifis Masyarakat Independent GERMASI Tolak Pelemahan Kejaksaan RI dalam Kewenangan Penyidikan Pemberantasan Korupsi dalam RUU KUHAP

Posted by : mitraadh March 15, 2025 Tags : Jaksaagung , Korupsi , Negara

Jakarta, Mitra Adhyaksa – Aktivis Masyarakat Independent yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) menolak keras upaya pelemahan pemberantasan korupsi melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Mereka menilai RUU KUHAP tersebut berpotensi mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi, terutama dengan rencana pencabutan kewenangan Kejaksaan RI dalam melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami melihat ada indikasi kuat pelemahan lembaga Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika kewenangan penyidikan Tindak Pidana Korupsi dicabut dari KejaksaannRI, maka ruang gerak pemberantasan korupsi semakin sempit. Ini bisa menjadi langkah mundur dalam perang melawan korupsi,” ujar Founder MI GERMASI, Ridwan Maulana

Masyarakat Independent GERMASI menilai Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan pencabutan kewenangan penyidikan, dikhawatirkan upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi kelas kakap akan melemah.

“Kami mendesak DPR dan Pemerintah untuk meninjau ulang pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Jangan sampai aturan baru justru menjadi jalan bagi koruptor untuk lebih leluasa merugikan negara,” tambah Ridwan.

Masyarakat Independent GERMASI menyerukan agar pemerintah tidak mengesahkan RUU KUHAP tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap penegakan hukum.

Masyarakat Independent GERMASI juga berencana menggandeng akademisi, pakar hukum, dan masyarakat sipil lainnya untuk menggalang dukungan dalam menolak ketentuan RUU yang dianggap merugikan upaya pemberantasan korupsi.

“Kami akan terus mengawal proses legislasi ini. Jangan sampai revisi KUHAP justru menjadi alat perlindungan bagi koruptor,” tutup Ridwan.

Polemik seputar revisi KUHAP ini masih terus berkembang. Publik menantikan langkah tegas Pemerintah dan DPR dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan pemberantasan korupsi yang lebih efektif. ( Red )

RELATED POSTS
FOLLOW US