Aktifis Masyarakat Independent GERMASI Apresiasi Kinerja Kejari OKI Terkait Kasus Dugaaan Tipikor Pada Satuan Kerja Dispora OKI Ta. 2022

Posted by : mitraadh August 22, 2024

Mitra Adhyaksa – Kayu Agung, Aktifis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) Ridwan Maulana, memberikan apresiasi terhadap langkah dan kinerja Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan indikasi korupsi di tubuh salah satu dinas di Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan.

Sebagai wujud upaya penegakan hukum Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan melakukan penggeledahan di Kantor Dispora Kabupaten Ogan Komering Ilir sehubungan dengan adanya dugaan penyelewengan anggaran APBD tahun 2022 senilai Rp. 6,5 Miliar.

Dihubungi via aplikasi WA, Rabu, (21/08/2024), Ridwan mengatakan kami sangat mengapresiasi langkah dan kinerja Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap pihak – pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran dispora yang terindikasi korupsi tersebut,” ujarnya.

Ridwan menambahkan ” Kami juga berharap kepada Kajari Ogan Komering Ilir untuk dapat melakukan serangkaian upaya tindakan hukum sesuai dengan laporan pengaduan yang kami telah layangkan sebelumnya terkait dugaan Penyimpangan Anggaran APBD pada Dinas Pendidikan Kab. OKI senilai Rp. 4,7 Miliar tahun 2022 yang motif penyimpangannya serta modus operandinya sama seperti yang terjadi di Dispora saat ini, yang mana secara analisa hukum jelas dugaan penyimpangan tersebut berpotensi untuk memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yaitu Pasal 3, 8 dan 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi “, Tegasnya

Laporan Pengaduan untuk Dugaan Penyimpangan Anggaran Belanja Dinas Pendidikan Kab. OKI Ta. 2022 telah disampaikan Masyarakat Independent GERMASI bersamaan atau berbarengan dengan Laporan Pengaduan penyimpangan Anggaran Belanja Dispora Kab. OKI Tahun 2022 yang sedang ditangani pihak Kejari OKI saat ini, yang mana 2 laporan pengaduan tersebut telah di terima pada tanggal 13 Juni 2024 dengan tanda terima laporan sebagai berikut :

Maka untuk itu publik meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir untuk mengusut tuntas dugaan indikasi korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

( Novriansyah )

RELATED POSTS
FOLLOW US