Adanya Aktivitas Pertambangan Batu di Kecamatan Jayapura Masyarakat Resah Dan Terganggu

Posted by : mitraadh February 16, 2025 Tags : Batu , Sumsel , Tambang

OKU Timur -Mitraadhyaksa- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) adalah Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan terdapat beberapa tambang galian C batuan yang diduga menggunakan bahan peledak secara ilegal,seperti diwilayah Desa Jayapura, Desa Kambang dan Desa Tumi jaya Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur 20/12/2024

Asep komarudin. SH, dari kantor hukum Tiramana Law firm sebagai kuasa hukum masyarakat, menjelaskan “Saya mewakili masyarakat mempertanyakan tentang perijinan Tambang batuan dan juga berdampak pada lingkungan sekitar”jelasnya

Menurut Asep Komarudin S.H,”Dampak lingkungan hidup dapat mengakibatkan keringnya mata air sehingga masyarakat kesulitan mencari sumber air bersih, Juga akibat dari mesin Stone Crusher yang menimbulkan kebisingan yang di karena berada di sekitar lingkungan masyarakat serta menyebabkan Jalan rusak karena dilewati mobil pengangkut hasil tambang batuan yang melebihi kapasitas”tambah Asep

“Kami beserta LSM dan lembaga lainnya telah mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten OKU Timur guna mengecek legalitas tambang tersebut dampak yang merusak lingkungan warga sekitar, semoga Aparat Penegak Hukum ( APH ) bertindak tegas terhadap oknum pengelola tambang batu tersebut,” Tutup Asep

Ditempat Lain Joni Ketua LSM LPI TIPIKOR membenarkan bahwa sudah mendatangi Dinas Lingkungan Hidup guna memberikan informasi dan menindaklanjuti masalah ini

“Kami sudah mendatangi dan memberikan informasi ke pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH),agar segera menindaklanjuti terkait kegiatan tambang batuan yang ada di wilayah kecamatan Jayapura, yang mana dalam kegiatan tambang batuan tersebut pihak perusahaan tambang ,diduga dalam kegiatan mereka sudah melanggar aturan yang mana setiap pertambangan harus memperhatikan dan menganalisa dampak lingkungan hidup yang dapat merugikan bagi masyarakat sekitar lokasi tambang”.Terang Joni

“Dalam hal ini kami dari LSM LPI TIPIKOR sebagai Sosial Control sudah melaporkan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Oku Timur atas kegiatan tambang tersebut,dan kami akan meminta pihak APH dan pihak Instansi terkait dari tingkat Provinsi Sumatra Selatan dan kami akan melaporkan temuan ini ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Ke Mabes Polri,agar segera menutup aktivitas Tambang Batuan andesit dan Stone Crusher yang ada di wilayah kecamatan Jayapura,dan Martapura.

Joni menambahkan: “Kami meminta kepada APH agar segera meng audit dan memeriksa kelengkapan perijinan tambang yang mana diduga ilegal, kami juga sudah mengirim surat pengaduan ke Kecamatan Jayapura agar segera mendata setiap Perusahaan Tambang Bantuan diwilayah desa Jayapura”. Pungkasnya.

Rilis : Team

RELATED POSTS
FOLLOW US