Oknum Rekanan CV. Dua Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Berupa Indikasi Korupsi Pada Pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi DAK Di SLB N Baradatu Way Kanan.

Posted by : mitraadh August 31, 2024

Mitra Adhyaksa – Way Kanan, Dugaan Korupsi Pekerjaan Kontruksi Bidang PendidIkan Khusus ( Negeri ) yang berlokasi di SLB N Baradatu Way Kanan yang bersumber dari Anggaran Dana DAK TA. 2024 pada satuan kerja Dinas Pendidikan & Kebudayaan Propinsi Lampung sebesar Rp , 571.943.241′ yang di kerjakan oleh CV. Dua Putra dengan Konsultan Pengawas CV. RC. Consultant diduga kuat terindikasi bermasalah dan sarat penyimpangan dengan unsur di sengaja.

Pasalnya ketika di kroscek Tim dari FPII Kab. Way Kanan dan Masyarakat Independent GERMASI di lokasi kegiatan bersama-sama Supri selaku kepala tukang kegiatan pembangunan dan rehabilitasi tersebut ditemukan beberapa dugaan indikasi perbuatan melawan hukum yang terindikasi sebagai perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum pekerja dengan dalih hanya mengikuti perintah pemilik pekerjaan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan di temukan secara kasat mata fakta-fakta penyimpangan sebagai berikut :

  1. Pekerjaan pasangan bata dan sloof pada gawel gedung tidak di kerjakan.
  2. Pekerjaan Cakar Ayam pada Bangunan Gedung Toilet Baru tidak dikerjakan.
  3. Pekerjaan pondasi bangunan toilet baru tidak menggunakan bahan material pasir urug.
  4. Pekerjaan pondasi bangunan gedung toilet baru yang terealisasi di lapangan pasangan batunya langsung disusun / dipasang di atas tanah dasar dan setelah itu di tempel menggunakan adukan semen.

Dan masih masih banyak lagi dugaan indikasi kecurangan yang di lakukan oknum rekanan di dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Saat di konfirmasi Roki selaku pengawas lapangan yang kebetulan di percaya oleh pemilik pekerjaan ( 30/08/2024 ), saat ditanya siapa konsultan pengawas kegiatanya ia menjawab tidak tau, kuat dugaan bahwa selama kegiatan pekerjaan di mulai pihak konsultan pengawas pun tidak pernah turun ke lapangan untuk memeriksa pekerjaan tersebut, sehingga pekerjaan tersebut diduga dikerjakan asal jadi.

Menanggapi temuan permasalah tersebut Indra Jaya Saputra. SH selaku Ketua FPII Kab. Way Kanan mengatakan bahwa ” Pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari anggaran DAK tersebut seharusnya di kerjakan tidak dengan main -main, terutama bagi oknum rekanan yang berasal dari dari luar daerah, karena perbuatan tersebut tentunya dapat memberikan dampak yang sangat merugikan”,

Sambung kata ” Saya menilai dan menduga bahwa oknum rekanan ini hanya berpikir untuk mencari keuntungan saja tanpa mempertimbangkan dampak serta kualitas dan kuantitas bangunan yang di hasilkan”, Ujarnya

Berdasarkan fakta – fakta tersebut diduga terdapat indikasi korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah dari kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berlokasi di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan melalui Anggaran Dana Alokasi khusus (DAK) pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.

Saat di konfirmasi Ridwan Maulana selaku Founder Masyarakat Independent GERMASI menyampaikan bahwa ” Kami menilai dugaan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum rekanan tersebut bisa terjadi karena diduga lemahnya fungsi pengawasan dan adanya unsur dugaan pembiaran atau kongkalikong yang dilakukan oleh oknum PPK dan Oknum Konsultan Supervisi”,

Sambung Kata ” Atas perbuatan tersebut kami menilai dan menduga oknum rekanan, oknum PPK dan oknum Konsultan supervisi diduga berpotensi memenuhi unsur untuk melanggar Pasal 7 Ayat (1) Huruf a dan b UU RI Tindak Pidana Korupsi Nom 31 Tahun 1999 Jo No. 20 Tahun 2001 Tentang Perbuatan Curang dan Pembiaran Perbuatan Curang”, Tegasnya

Guna untuk melakukan upaya Pencegahan Tipikor sesuai dengan amanah PP 43 Tahun 2018 maka FPII Kabupaten Way Kanan dan Masyarakat Independent GERMASI akan melaporkan dugaan indikasi penyimpangan tersebut kepada pihak BPKP dan BPK RI Perwakilan Propinsi Lampung meminta agar Dilakukannya Audit Dengan Tujuan Tertentu ( DTT ) yang bertujuan supaya kerugian Negara yang di timbulkan bisa di pulihkan dan kebalikan ke Kas Negara. ( Asipi )

RELATED POSTS
FOLLOW US