Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Selamatkan Aset Pemprop Sumatera Selatan Senilai Rp. 284 Miliar

Posted by : mitraadh August 26, 2024

Mitra Adhyaksa – Palembang, Beberapa aset milik Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Sumsel berhasi diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sumsel. Aset tersebut pun diserahkan oleh kajati Yulianto SH MH dan diserahkan kepada Penjabat (Pi) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, di Kantor Kejati Sumsel, Rabu (21/8/2024).

Adapun total penyelamatan Aset yang berhasil dilakukan oleh Bidang Datun Dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan taksiran sebesar Rp. 240.007.650.000 + Rp. 44.228.905.600 = Rp. 284.236.555.600.

Dari sejumlah aset yang diserahkan kejaksaan tersebut, salah satunya berupa satu unit mobil Land Cruiser, seharga pada itu Rp.1,2 miliar yang sebelumnya dipakai Gubernur Sumsel periode 2008 – 2018, Alex Noerdin. ( Jaksa Pedia – Red )

RELATED POSTS
FOLLOW US