Mitra Adhyaksa – Way Kanan,
Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Pagar Alam Kab. Way Kanan merealisasikan Anggaran Kegiatan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 29.615.703.405,-
Dari realisasi anggaran tersebut terdapat nilai kegiatan belanja sebesar Rp. 508.400.750,- yang dipertanggung jawabkan dalam bentuk Kegiatan Belanja Bahan Mentah untuk Makan Minum Pasien Rawat Inap dan Homedialisa pada RSUD Zainal Pagar Alam Kab. Way Kanan.
Bahwa diketahui kelengkapan atas bukti pertanggungjawaban Belanja Barang pada RSUD Zainal Pagar Alam Kab. Way Kanan untuk bukti pertanggungjawaban atas pembelian Belanja Bahan Mentah yang terealisasi menggunakan bukti dari Toko berinisial SD.
Diketahui bahwa nota, cap atau stempel dan tanda tangan pada nota pembayaran yang digunakan sebagai Bukti Pertanggungjawaban Belanja ternyata tidak sesuai atau berbeda dengan nota, cap / stempel dan tanda tangan yang di keluarkan oleh pihak penyedia Toko SD, sehingga berdasarkan fakta – fakta tersebut maka nota, cap / stempel dan tanda tangan pada nota pembayaran yang digunakan sebagai Bukti Pertanggung jawaban Belanja tersebut terindikasi di rekayasa atau fiktip.
Akibatnya ditemukan selisih penggunaan dana sebesar Rp. 226.599.050,- yang realisasi serapan penggunaan dananya diduga terindikasi tidak wajar dan belum dapat di yakini kebenarannya.
Berdasarkan fakta – fakta tersebut, Ridwan Maulana selaku Founder Masyarakat Independent GERMASI berpendapat bahwa ” Dana sebesar Rp. 508.400.750,- yang direncanakan dan di anggarkan untuk Kegiatan Belanja Bahan Mentah Makan Minum Pasien Rawat Inap dan Homedialisa diduga tidak terserap sepenuhnya sesuai dengan rencana kegiatan belanja yang telah ditetapkan, namun faktanya justru pihak Oknum PPK, PPTK dan Bendahara Pengeluaran malah melaporkannya seakan – akan dana pada kegiatan tersebut telah terserap secara keseluruhan sesuai dengan peruntukannya, sehingga perbuatan tersebut diduga berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 3, 8 dan 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi”,
Sambung kata ” Atas dugaan indikasi penyimpangan tersebut tanggal 18 Juli 2024 kami telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak RSUD ZA Pagar Alam sebagai bentuk Azas Praduga tak bersalah namun sampai saat ini pihak RSUD ZA Pagar Alam terkesan diam membisu”. Ungkapnya
Ridwan menambahkan ” Kami juga menduga penyimpangan yang serupa tidak hanya terjadi di Ta. 2021 saja, patut diduga bahwa praktek kotor tersebut kemungkinan juga terjadi di Ta. 2022 dan 2023, sehingga berdasarkan fakta tersebut kami akan berkoordiansi dengan pihak BPK RI Perwakilan Propinsi Lampung meminta untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu ( DTT )atas Kegiatan Belanja Barang dan Jasa RSUD ZA Pagar Alam Ta. 2022 dan 2023, apabila nantinya ditemukan dugaan indikasi penyimpangan yang dimaksud maka sesuai PP 43 Tahun 2018 kami sebagai masyarakat akan menindaklajuti ke tahapan selanjutnya yaitu pelaporan ke Aparat Penegak Hukum”, Tutupnya ( Asipi )