Oknum Kepala Inpektorat Pringsewu Diduga Lakukan Pembodohan Publik Kepada Masyarakat Terkait Hasil Laporan Dugaan Penyimpangan Realisasi DD Pekon Pardasuka

Posted by : mitraadh August 7, 2024

Mitra Adhyaksa – Pringsewu, Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Korupsi, Mahmudin menyebut Kepala Inspektorat Pringsewu diduga melakukan pembodohan publik karena memberikan informasi tidak tepat. Hal ini berkaitan dengan laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pekon Pardasuka Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 yang tidak jelas tindak lanjutnya.

Mahmudin menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya melaporkan Kepala Pekon Pardasuka atas dugaan korupsi Dana Desa tersebut ke Inspektorat Pringsewu. Dalam laporannya, Gerakan Masyarakat Anti Korupsi melampirkan 10 item kegiatan yang disinyalir sarat penyimpangan.

Sejak laporan itu masuk, yakni 8 Juli 2024, hingga kini tidak ada tanda-tanda pihak Inspektorat Pringsewu bergerak melakukan pemeriksaan. Bahkan, sampai dua kali ditanyakan, Gerakan Masyarakat Anti Korupsi selalu mendapat jawaban tidak pasti dari pihak Inspektorat.

Ketiga kalinya, Senin, 5 Agustus 2024, Gerakan Masyarakat Anti Korupsi kembali datang ke Inspektorat guna menanyakan status laporannya. Setibanya di kantor Inspektorat, pihaknya bertemu Sekretaris Inspektorat, Yanwar.

Namun lagi-lagi belum mendapat jawaban pasti terkait laporannya. Yanwar mengaku tidak bisa memberi penjelasan lantaran kapasitasnya yang hanya sekretaris.

“Dia bilang nanti Inspektur saja yang menjelaskan. Berhubung kemarin katanya Inspektur lagi ada agenda di Jakarta, jadi nanti hari Rabu kami dikabari setelah Inspektur pulang dan berada di kantor,” kata koordinator Gerakan Masyarakat Anti Korupsi, Mahmudin, Selasa, 6 Agustus 2024.

Namun, lanjut Mahmudin, Yanwar justru mengabari pihaknya hari ini (Selasa) bukan Rabu seperti yang dijanjikan sebelumnya. Dia menduga, saat pihaknya datang kemarin Kepala Inspektorat sebenarnya berada di kantor. Yanwar kemudian meminta pihaknya datang ke Inspektorat.

“Setibanya di kantor Inspektorat, kami dikumpulkan di dalam satu ruangan. Di sana telah hadir Kepala Inspektorat, Andi, Sekretaris, dan beberapa pegawai. Pada kesempatan itu, Andi membicarakan soal 10 item kegiatan yang masuk dalam laporan kami,” ungkap Mahmudin.

Di hadapannya, kata Mahmudin, Kepala Inspektorat berinisial “AN” menyatakan jika 10 item kegiatan yang masuk dalam laporan tersebut telah terealisasi, tidak terdapat penyimpangan anggaran. Selain itu, Kepala Inspektorat juga menyebut jika 10 item kegiatan tersebut sudah sesuai SPJ dan APBdes.

AN mengatakan bahwa pihaknya sudah turun melakukan investigasi dan semuanya sudah terealisasi. Tapi anehnya, saat kami pertanyakan kapan tanggal inspektorat melakukan pemeriksaan AN malah memberikan penjelasan yang tidak pasti, malah ngotot bahwa berdasarkan SPJ, semuanya sudah sesuai dengan data yang ada dari 10 item kegiatan yang masuk dalam pelaporan,” ujar Mahmudin.

Mahmudin pun merasa mencium ada janggal ketika AN menjelaskan terkait dugaan fiktif pengadaan lampu tenaga surya senilai Rp135 juta yang berdasarkan penelusuran nya hanya terealisasi 5 unit.

“Tapi menurut AN itu ada fotonya, saat ditanya jumlah unitnya berapa, AN hanya menjawab bahwa fotonya ada bukan fiktif. Di akhir pembicaraan AN menjelaskan bahwa pihak Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya adalah tetap tidak adanya penyimpangan dalam perealisasian anggaran dana desa di Pekon Padasuka, dan bila tidak puas dengan hasil pemeriksaan kami silakan untuk melaporkan ke instansi lain,” terang Mahmudin lagi.

Mahmudin menambahkan, Marman, warga Pekon Pardasuka yang juga ikut dalam pertemuan tersebut sempat menanyakan soal pengadaan bibit alpukat Pekon Pardasuka senilai Rp20 juta. Lagi-lagi, Andi tidak memberikan jawaban gamblang.

“Karena menurut Marman dan keterangan warga lainnya, bibit alpukat yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak disalurkan, melainkan ditanam Kepala Pekon di kebunnya sendiri. Bahkan tidak jelasnya pembelanjaan bibit kambing ada dugaan bibit kambing yang dibeli oleh dana desa tapi kambing yang ditunjuk pada saat inspektorat melakukan pemeriksaan adalah kambing milik orang lain yang diklaim kambing tersebut adalah milik desa,” jelas Mahmudin.

Menyikapi jawaban dari Kepala Inspektorat Kab. Pringsewu tersebut, Ridwan Maulana selaku Founder Masyarakat Independent GERMASI angkat bicara ” Saya menilai apa yang di sampaikan oleh Kepala Inspektorat itu diduga janggal dan tidak wajar, beliau menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan indikasi penyimpangan sama sekali, sedangkan berdasarkan fakta kasat mata dan keterangan beberapa saksi serta narasumber dari warga masyarakat setempat itu sudah sangat jelas, bukan kita justifikasi tapi harusnya di buktikan dulu dong, pihak inspektorat seharusnya jangan hanya melakukan analisa telaah pemeriksan berdasarkan dokumen dan foto saja, seharusnya dokumen laporan tersebut dicocokan dan di bandingkan dengan fakta kondisi fisik yang ada dilapangan, apakah hasil serta volume jumlahnya sudah sesuai atau memang benar tidak ada kegiatannya, ya di konfirmasi dulu lah ke pihak-pihak yang memiliki andil dan tanggung jawab dari kegiatan tersebut, minta juga keterangan dari masyarakat selaku penerima manfaat dari dana desa tersebut apakah mereka merasakan atau sudah menerima manfaat dari hasil kegiatan yang telah di laporkan sudah terbangun dan terealisasi tersebut, kan lucu juga ya, klu kita sebagai masyarakat mau ngajarin proses pemeriksaan dengan pihak APIP yang notaben tugasnya memang sudah terbiasa melakukan audit dan pemeriksaan”, ungkap ridwan

Ridwan menambahkan ” Saya juga menilai wajar kepada rekan aktifis dan masyarakat jika mengambil langkah keputusan untuk melaporkan pekara dugaan penyimpangan dana desa ini ke APH, karena hak mereka sebagai masyarkat itu di atur dalam PP 43 Tahun 2018 dan jelas secara ketentuan aturan mereka masyarakat di lindungi secara hukum, jadi kami sebagai masyarakat ini meminta kepala APH khususnnya pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk melakukan serangkaian upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar permasalah ini bisa menjadi terang benerang sehingga tidak menjadi bola liar yang bergulir di publik”, Tutupnya
( Rxxx )

RELATED POSTS
FOLLOW US