
Lampung Barat – Mitra Adhyaksa, Proyek pembangunan menara atau Tower Telekomunikasi yang berada di Pekon Manggarai Kecamatan Air Hitam Lampung Barat menuai pertanyaan, hal ini disebabkan karena pembangunan tower tersebut kedapatan dilaksanakan tampa dilengkapi dengan terbitnya Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) .19/2/2025

Proyek yang dikerjakan oleh PT.Solusi Tunas Pratama Tbk tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hal tersebut terungkap berdasarkan hasil pemantauan dan penghimpunan informasi di lapangan setelah Tim Awak Media Mitra Adhyaksa melakukan konfirmasi ke Dinas PUPR Kabupten Lampung Barat pada bidang Cipta Karya.
“Terkait Tower di Air Hitam baru proses verifikasi dan nantinya dihitung retrebusi baru terbit PBG nya”.Jelas Arif di ruangan Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat.
Saat Tim Awak Media Mitra Adhyaksa tanyakan kembali apakah sudah terbit PBG ? Arif menjawab ” Sedang dalam proses”.
Berdasarkan ketentuan aturan yang tertuang di dalam Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021 menyebutkan bahwa ” PBG harus diajukan oleh pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi”.
Dan juga Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, Bahwa ” Pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG”.
Hal ini tentu berbanding terbalik dengan temuan fakta dilapangan, dimana faktanya proyek tersebut sesuai informasi dari masyarkat sudah berjalan dan sudah memulai kegiatan pembangunan.
Nuryadi (50) kepala tukang/mandor proyek mengatakan bahwa dirinya dan rekan kerjanya bekerja sudah lebih dari satu minggu bekerja dilokasi proyek tersebut.
” Kalau saya sudah kerja sekitar lebih dari satu minggu disini pak”, Ujar pria asal Jawa Timur tersebut
Saat kami tanya terkait izin PBG yang belum terbit, Nuryadi mengatakan bahwa ” Kami tidak tau pak kalau masalah itu hubungi saja pihak pengawas lapangan namanya pak Eril”.terangnya
Saat kami konfirmasi melalui Whatsapp dengan Eril selalu pihak pengawas tidak memberikan jawaban pasti terkait apakah sudah terbit atau belum terkait izin PBG dari proyek Tower tersebut.
Lebih lucunya lagi Eril selaku pengawasan mengarahkan awak Media Mitra Adhyaksa untuk menghubungi dengan memberikan nomor Whatsapp Mantan Kadis PUPR Lampung Barat berinisial Ans, hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan besar apa peran Mantan Kadis PUPR Lambar dalam proyek pembangunan Tower Telekomunikasi ini ?
” Di tanya aja nanti ke orang dinas PUnya pak. Nanti tak kasih no. Hpnya”, Jawab Eril sambil mengirimkan nomor Whatsapp Ans.
Dengan adanya pemberitaan ini maka saat publik meminta kepada pihak instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk dapat melakukan kroscek perizinan dan melakukan pemeriksaan serta penertiban dalam rangka menegakan ketentuan aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah, terkait pembangunan Tower Telekomunikasi yang diduga melanggar aturan terkait Izin PBG tersebut.
Saat ini publik meminta agar proyek pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan sebelum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung dari instansi pemerintah terkait. ( Bersambung )
Tim MMA