Tim Intelijen & Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan Berhasil Tangkap Buronan

Posted by : mitraadh December 12, 2024

Mitra Adhyaksa – Way Kanan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Rahmat Effendi, SH., MH. melalui Tim TABUR berhasil mengamankan DPO Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan Identitas DPO yang diamankan, yaitu: Raden Arianto Bin M Zaini. Kamis, (12/12/2024).

Adapun terpidana Raden Arianto Bin M. Zaini ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 7 K/PID/2007 tanggal 24 juni 2008 melanggar Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan surat Perintah Kajari Way kanan tentang Pelaksanaan Putusan Nomor: Print-1400/L.8.17/Fu.1/12/2024

Saat diamankan, Terpidana Raden Arianto yang sebelumnya sudah di pantau keberadaannya oleh tim Tabur selanjutnya di amankan di areal perkebunan masyarakat daerah Sakal Tapus Way Kanan.

Pada saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya terpidana yang merupakan DPO dibawa ke Lapas Way Kanan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk melaksanakan Eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut.

Kegiatan Tim Tabur kali ini juga merupakan rangkaian kegiatan Kejari Way Kanan dalam memperingati Hati Anti Korupsi sedunia yang di peringati pada 09 Desember 2024 beberapa waktu yang lalu ujar Kajari Way Kanan Dody A.J. Sinaga, SH.,MH.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. ( Red – Rilis )

RELATED POSTS
FOLLOW US