Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkap perkara dugaan korupsi senilai USD 17.286.000 dan dari hasil penggeledahan pada 6 lokasi, tim Kejati menyita uang senilai Rp.2,176 miliar antara lain uang tunai senilai Rp.876 juta dan Rp.1,3 miliar dalam bentuk suku bunga yang telah terbekukan.Kamis (31/10/2024).
“Dari penggeledahan itu, kami berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 876.433.589 dan deposito berjangka yang dibekukan senilai Rp 1,3 miliar, sehingga total keseluruhan yang kami amankan mencapai Rp 2.176.433.589,” Kata Aspidsus Armen.
Dalam proses penyidikan ini, tim Aspidsus Kejati Lampung telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk penggeledahan di Kantor Lampung Energi Berjaya (LEB) dan enam lokasi lainnya yang terletak di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur.
“Tim Kejati juga menyita 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil. Dan sejumlah jam tangan mewah dari 6 lokasi yang kita lakukan penggeledahan” jelasnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Armen Wijaya mengumumkan pihaknya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dimana, uang tersebut berasal dari dana participating interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang dikelola anak perusahaan PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
9 orang yang diduga terlibat tindakan dugaan korupsi yang akan diperiksa tersebut adalah Direktur PT. LJU, Dirut PT. LJU, Kabiro Perekonomian Pemprov Lampung, Kabag Ekonomi Pemprov Lampung, Dirut PDAM Lampung Timur, Plt. Kabag Umum Lampung Timur, Dirut PT LEB, Komisaris PT LEB, dan Sekretaris PT LEB.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk mendalami keterkaitan aliran dana yang diterima oleh Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi melalui Lampung Energi Berjaya sebagai anak perusahaan BUMD Lampung Jasa Utama” tambahnya.
Kejati Lampung segera berkoordinasi dengan berbagai pihak dan lembaga terkait untuk memastikan proses penyidikan berjalan cepat dan transparan, dan tak berlarut-larut serta untuk segera menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi tersebut
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dalam kegiatan ini, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung,” pungkasnya.(Din)
9 Orang Diduga Terlibat, Kejati Provinsi Lampung Ungkap Dugaan Korupsi PT LEB
Mitra Ahyaksa – Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkap perkara dugaan korupsi senilai USD 17.286.000 dan dari hasil penggeledahan pada 6 lokasi, tim Kejati menyita uang senilai Rp.2,176 miliar antara lain uang tunai senilai Rp.876 juta dan Rp.1,3 miliar dalam bentuk suku bunga yang telah terbekukan.Kamis (31/10/2024).
“Dari penggeledahan itu, kami berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 876.433.589 dan deposito berjangka yang dibekukan senilai Rp 1,3 miliar, sehingga total keseluruhan yang kami amankan mencapai Rp 2.176.433.589,” Kata Aspidsus Armen.
Dalam proses penyidikan ini, tim Aspidsus Kejati Lampung telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk penggeledahan di Kantor Lampung Energi Berjaya (LEB) dan enam lokasi lainnya yang terletak di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur.
“Tim Kejati juga menyita 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil. Dan sejumlah jam tangan mewah dari 6 lokasi yang kita lakukan penggeledahan” jelasnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Armen Wijaya mengumumkan pihaknya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dimana, uang tersebut berasal dari dana participating interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang dikelola anak perusahaan PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
9 orang yang diduga terlibat tindakan dugaan korupsi yang akan diperiksa tersebut adalah Direktur PT. LJU, Dirut PT. LJU, Kabiro Perekonomian Pemprov Lampung, Kabag Ekonomi Pemprov Lampung, Dirut PDAM Lampung Timur, Plt. Kabag Umum Lampung Timur, Dirut PT LEB, Komisaris PT LEB, dan Sekretaris PT LEB.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk mendalami keterkaitan aliran dana yang diterima oleh Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi melalui Lampung Energi Berjaya sebagai anak perusahaan BUMD Lampung Jasa Utama” tambahnya.
Kejati Lampung segera berkoordinasi dengan berbagai pihak dan lembaga terkait untuk memastikan proses penyidikan berjalan cepat dan transparan, dan tak berlarut-larut serta untuk segera menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi tersebut
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dalam kegiatan ini, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung,” pungkasnya.(Din)